Sabtu, 13 September 2025

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Polisi Sebut Lesti Kejora Tanpa Tekanan Cabut Laporan hingga Ajukan Restorative Justice

Karena tak ada tekanan, pihak kepolisian menerima pengajuan restorative justice yang diajukan Lesti Kejora.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/ Alivio
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menegaskan Lesti Kejora sama sekali tidak dalam tekanan saat mencabut laporan KDRT yang menjerat Rizky Billar sebagai tersangka dan mengajukan restorative justice.

"Ternyata tidak ada tekanan dari LK untuk mengajukan RJ," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Soal Keputusan Lesti Kejora Cabut Laporan, Dewi Perssik Singgung Perasaan Endang Mulyana

Karena tak ada tekanan, diakui Ade pihaknya menerima pengajuan restorative justice dari Lesti.

Sambil menunggu syarat restorative justice dipenuhi, Ade menyebut mengabulkan penangguhan penahanan dari keluarga Billar dan Lesti.

Namun, Billar masih menyandang status tersangka.

"Jadi MR atau RB (Rizky Billar) bisa pulang. Tapi dia harus melakulan wajib lapor sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya. 

Ade berjanji akan transparan. Pihaknya akan terus menginformasilan setiap perkembangan proses kasus dugaan KDRT Rizky Billar kedepannya. 

"Pastinya kami akan informasikan lebih lanjut," ujar Ade Ary. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan