Kasus Nikita Mirzani
Isi Dakwaan Nikita Mirzani, Sebut Nyai Sengaja Edit Foto Dito Mahendra hingga Mantan Nindy Ayunda
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022).
Baca juga: Detik-detik Kedatangan Nikita Mirzani di PN Serang, Nyai Lempar Senyuman dan Ungkap Kondisinya
Sidang kasus pencemaran nama baik dipimpin majelis hakim Dedi Ari Saputra dengan hakim anggota Slamet Widodo dan Atep Sopandi.
Slamet, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, menilai Nikita Mirzani dengan sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisan.
Kemudian, Nikita Mirzani mentransmisikan foto saksi Dito Mahendra yang sudah diedit melalui Instagram Story di aplikasi media sosial Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Melalui Instagram itu, kata dia, foto-foto saksi Mahendra Dito telah diedit melalui Instastory.
Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang, Kuasa Hukum Sebut Kerugian Dito Mahendra Jadi Poin Penting Dakwaan
Menurut Slamet, ada tuduhan yang menyatakan terdakwa berpacaran dengan Akasara Parasady mantan suami Nindy Ayunda.
Slamet juga menyebut soal pengiriman bunga mengatasnamakan mantan suami Nindy Ayunda.

"Selanjutnya timbul niat terdakwa menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenaran sebagai publik figure," ujar Slamet saat membacakan surat dakwaan di PN Serang, pada Senin (14/11/2022).
Dia mengungkapkan Nikita Mirzani melihat pemberitaan di media online terkait pemukulan terhadap petugas keamanan di Kemang.
Baca juga: Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik Hari Ini, Dito Mahendra Wajib Hadir
Pemukulan disebut dilakukan Dito Mahendra. Nikita juga menyebut-nyebut nama polisi agar adil dalam penanganan kasus.
"Terdakwa mengimbau kepolisian agar harus adil, terdakwa kemudian tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto saksi Mahendra Dito di internet," tambah JPU.
Nikita pun didakwa melanggar Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE.
Nikita Mirzani Pakai Rompi Tahanan