Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Nikita Mirzani

Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Merasa Lucu Dengar Dakwaan Jaksa, Singgung Kerugian Dito Mahendra

Nikita Mirzani jalani sidang sebagai terdakwa pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang. Agendanya pembacaan dakwaan dari jaksa.

YouTube Intens Investigasi
Nikita Mirzani dipakaikan rompi tahanan usai sidang oleh petugas kejaksaan, kuasa hukum protes. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani usai menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang Banten, Senin (14/11/2022). 

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Namun saat mendengar dakwaan, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut kliennya tertawa dan merasa bingung. 

Baca juga: Pertanyakan Kerugian Dito Mahendra Rp 17,5 Juta, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Apa Tidak Salah Ketik

Dalam dakwaannya, Nikita Mirzani telah melanggar Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP. 

Kemudian, salah satu dakwaan tersebut Nikita mempertanyakan terkait kerugian yang dialami oleh Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta. 

"Iya memang sangat lucu, yang (membuat) Niki lucu itu angka 17,5 juta, itu satu," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Serang Banten, Senin (14/11/2022). 

Lebih lanjut, Nikita mengakui tidak mengenal Dito Mahendra secara pribadi.

Ia hanya mengunggah pernyataan bahwa ada seseorang yang melaporkan Dito Mahendra dan minta segera diusut. 

"Kedua saya enggak kenal sama pelapor saya memposting ada orang lapor polisi, loh ada yang ribut sekali seperti siapa katanya," ujar Nikira kepada Fahmi Bachmid. 

Diketahui, Nikita Mirzani mengaku bingung mendengar dakwaan yang dibacakan JPU terkait kasus pencemaran nama baik

"Ketawa aja sih. kan kalian denger sendiri. 2 minggu (eksepsi) ya Tuhan (akan) menentukan," kata Nikita Mirzani usai sidang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan