Jumat, 3 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Aset Indra Kenz Disita Negara, Hakim Sebut Para Korban Dinilai Sudah Lakukan Perjudian

Alasan aset Indra Kenz disita negara karena para korban dinilai sudah melakukan perjudian secara sadar.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Instagram @indrakenz
Hakim menilai para korban dari kasus aplikasi trading ilegal Binomo yang dilakukan oleh Indra Kenz telah melakukan perjudian. Hal ini membuat aset disita negara dan tidak berhak dibagikan kepada para korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Aset Indra Kenz yang didapat dari tindak kejahatan lewat aplikasi trading ilegal Binomo disita negara.

Sebelumnya, majelis hakim menilai aset sitaan dari Indra Kenz tidak berhak dibagikan kepada para korban.

"Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara," jelas Hakim Rahman Rajagukguk, dikutip dari Kompas.com.

Rahman mengatakan, para korban dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading ilegal tersebut.

Hal tersebut lantaran korban dinilai sudah menyadari adanya konsekuensi mengalami kerugian dan tindakan perjudian.

"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," tambah Rahman.

Baca juga: Aset Indra Kenz Disita Negara, Para Korban Kecewa dan Tak Terima: Ini Bukan Uang Hasil Korupsi!

Di sisi lain, Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum korban menyampaikan pertimbangan hakim merupakan sesuatu yang keliru.

"Salah satu pertimbangan majelis hakim tadi bahwa korban ini dianggap bermain judi, perlu diketahui terdakwa memperkenalkan para korban ini dengan trading bukan judi."

"Jadi kami menganggap pertimbangan majelis hakim salah alamat, sehingga para korban kecewa dengan putusan itu," sambungnya.

Para korban kemudian meminta jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding atas putusan terkait aset sitaan yang diserahkan kepada negara.

Korban juga berharap aset sitaan tersebut diberikan kepada mereka untuk melunasi utang dan kerugian dari perkara ini.

"Kami minta hak kami dikembalikan," jelas Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Maru Nazara.

Salah satu korban, yakni Rizki Rusli mengungkapkan kekecewaannya.

"Ini antara hidup dan mati loh, kami di sini banyak sangkutan (pinjaman), kami semuanya korban. Utang semuanya," tutur Rizki.

Rizki pun tak terima dengan aset yang disita dan diserahkan kepada negara.

"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara."

"Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki sambil berlinang air mata.

Rizki mengatakan bahwa dirinya mengalami kerugian hingga Rp 2,5 miliar.

Kuasa Hukum Para Korban Indra Kenz, Irsan Gusfrianto, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Kuasa Hukum Para Korban Indra Kenz, Irsan Gusfrianto, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

Ada kemungkinan aset dikembalikan kepada para korban

Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono menuturkan bahwa barang bukti yang disita negara memiliki kemungkinan dikembalikan kepada para korban.

Hal ini lantaran sidang putusan masih tahap awal.

Terdapat upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk mengubah keputusan majelis hakim.

"Terkait barang bukti itu dapat beralih dari atau dikembalikan atau tidak, itu di dalam putusan ini baru tingkat pertama," tutur Arief di PN Tangerang, Senin (14/11/2022), dikutip dari Tribunnews.

"Masih ada upaya hukum banding dan upaya hukum kasasi."

"Sepanjang mungkin dari penuntut umum, kemudian kalau Pengadilan Tinggi menyatakan barang bukti dikembalikan kepada korban," tambahnya.

Namun, pengembalian aset tersebut dapat terjadi apabila ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bisa saja nanti barang bukti itu dikembalikan, sepanjang putusan yang berkekuatan hukum tetap."

"Barang bukti itu bisa dikembalikan kepada korban," imbuh Arief.

Selain itu juga tergantung putusan yang inkrah antara kedua belah pihak.

"Tergantung putusan yang inkrah nanti bunyinya seperti apa," bebernya.

(Tribunnews.com/Katarina Retri/Ibriza Fasti Ifhami) (Kompas.com/Ellyvon Pranita)

Berita lainnya terkait Indra Kenz

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved