Sabtu, 23 Agustus 2025

Kasus Nikita Mirzani

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, JPU Bakal Hadirkan Dito Mahendra di Sidang Selanjutnya

Eksepsi Nikita Mirzani ditolak, sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/12/2022). Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi korban, Dito Mahendra.

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: bunga pradipta p
YouTube Intens Investigasi/Tangkapan Layar
Eksepsi Nikita Mirzani ditolak, sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/12/2022) dengan menghadirkan Dito Mahendra. 

"JPU mempunyai kewajiban untuk memanggil 3 hari sebelum persidangan dilakukan," ujar Uli.

Adapun jika Dito Mahendra tidak hadir dengan alasan yang bisa diterima oleh Majelis Hakim, sidang tersebut akan ditunda.

"Kalau memang tidak hadir dalam sidang pertama, kalau alasannya memang bisa diterima oleh Majelis Hakim, mungkin sidang akan ditunda," ucap Uli.

"Dan akan diberi kesempatan Penuntut Umum akan memanggil kembali, akan diberi kesempatan."

"Karena penting bagi pengadilan untuk mendengar," beber Uli.

Eksepsi ditolak, Nikita Mirzani siap buka-bukaan soal kasus Dito Mahendra di sidang berikutnya

Eksepsi Nikita Mirzani ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Serang Banten.

Terkait hal tersebut Nikita Mirzani menaggapinya dengan santai.

Menurut Nikita Mirzani, dirinya tidak masalah apabila hakim menolak eksepsinya.

Sebab Nikita Mirzani ingin melihat secara langsung sosok Dito Mahendara di dalam sidang lanjutannya.

"Ya harus ditolak kalau ngga ditolak sidangnya selesai kalian ngga bisa ketemu sama mahendra Dito dong ga seru dong."

"Jadi kan mulai besok sidang jadwalnya pemanggilan pelapor, jadi kalian bisa lihat nanti bentuknya gimana Mahendra Dito, saksinya seperti apa yang jadi saksi dia," kata Nikita Mirzani.

Bahkan Nikita Mirzani tidak kecewa dengan putusan hakim.

Ia berharap Dito Mahendra bisa menjelaskan kasus yang membuat dirinya terseret hukum secara tatap muka.

"Enggak (kecewa) dong."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan