Minggu, 24 Agustus 2025

Kabar Artis

Kuasa Hukum Tak Terima Stefanus Disebut Penipu, Singgung Jumpa Pers Jedar Dinilai Tak Miliki Izin

Stefanus Budianto dilaporkan Jessica Iskandar atas dugaan penipuan, kuasa hukum tak terima kliennya disebut penipu.

TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Kuasa hukum Steffanus tak terima kliennya disebut penipu oleh Jessica Iskandar. 

TRIBUNNEWS.COM – Kasus dugaan penipuan yang dialami aktris Jessica Iskandar belum juga menemui titik terang.

Jessica Iskandar mengaku ditipu rekan bisnisnya, Stefanus Budianto hingga mengalami kerugian mencapai Rp 10 miliar.

Dikutip dari YouTube Nit Not, Rabu (07/12/2022), Togar Situmorang selaku kuasa hukum Stefanus Budianto tak terima kliennya disebut penipu oleh pihak Jessica Iskandar.

Togar Situmorang juga menuding Jessica Iskandar telah menyerang harkat dan martabat kliennya.

“Dalam gugatan ini jelas bahwa klien kami diserang harkat martabatnya sebagai warga negara Indonesia.”

“Sebagai seorang manusia yang mandiri melakukan aktivitasnya tapi dituduh dengan penipu,” ucap Togar.

Hal itu berawal dari Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag yang melakukan jumpa pers beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Stefanus Budianto menilai jumpa pers yang dilakukan Jessica Iskandar dan suaminya tidak memiliki izin alias illegal.

Baca juga: Dikabarkan Bangkrut, Jessica Iskandar Justru Gelar Acara Syukuran Rumah Baru

“Yang kita sangat sayangkan pihak penggugat satu dan pihak penggugat dua, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag melaporkan klien kami ke Polda Metro Jaya.”

“Berdasarkan laporan ini Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag melakukan press conference. Menurut pendapat kami secara hukum itu tidak ada izinnya,” jelas Togar.

Ia menduga jumpa pers itu hanya dilakukan sepihak oleh Jessica Iskandar tanpa melibatkan institusi berwenang.

Dalam kasus ini institusi berwenang yang dimaksud adalah Kabid humas Polda Metro Jaya.

“Kami duga press conference itu hanya dilakukan sepihak, tidak dilakukan oleh institusi berwenang.”

Jessica Iskandar didampingi suaminya, Vincent Verhaag ketika ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).
Jessica Iskandar didampingi suaminya, Vincent Verhaag ketika ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022). (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Putuskan Pensiun Jadi Aktris, Jessica Iskandar Tak Menyangka Kini Ditipu: Rencana Berantakan

“Kalau masalah pidana itu adalah Kabid Humas Polda Metro Jaya."

"Jadi kami duga yang dilakukan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag adalah illegal,” imbuh Togar.

Togar Situmorang menyayangkan aksi Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag yang menyebut kliennya sebagai penipu.

Buntut dari jumpa pers yang dilakukan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag, Togar Situmorang berencana untuk melaporkan pernyataan tersebut yang dinilai merugikan kliennya.

“Dengan Bahasa yang sangat-sangat kami sayangkan, makannya kami masukan gugatan ini.”

“Sebagai seorang warga negara yang dituduh sebagai penipu tanpa adanya putusan pengadilan hukum yang sah.”

Baca juga: Kabar Buka Donasi untuk Bayar Cicilan, Jessica Iskandar Peringatkan Pembuat Hoaks: Melawan Hukum

“Ini ada orang lain yang bisa menyerang harkat martabat warga negaranya. Ini yang sangat kami sayangkan,” tegas Togar.

Dalam tayangan itu, diketahui tim kuasa hukum Stefanus Budianto melaporkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Puji syukur gugatan kami bisa kami bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah didengar oleh ketua hakim beserta hakim anggota,” ucap Togar.

Ia juga menjelaskan langkah ini diambil agar tidak terjadi tindakan intervensi dan hal-hal yang tidak diinginkan terhadap kliennya.

“Semoga tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan, artinya intervensi ataupun hak-hak yang membuat opini-opini sesat yang selama ini dibangun,” tutup Togar.

(Tribunnews.com/Gabriella Gunatyas)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan