Selasa, 26 Agustus 2025

Nikita Mirzani Ogah Lanjutkan Sidang Secara Online, Alasannya Ingin Bertemu Langsung Dito Mahendra

Nikita Mirzani duduk sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik karena laporan yang dilayangkan oleh Dito Mahendra.

YouTube Intens Investigasi
Nikita Mirzani (kiri) Kuasa hukum, Fahmi Bachmid (kanan) - Nikita Mirzani kecewa Dito Mahendra tak hadiri sidang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani ogah untuk melanjutkan sidang sebagaik terdakwa kasus pencemaran nama baik secara online. 

Hal tersebut menyusul niat janda tiga anak itu untuk melihat dan bertemu langsung sosok yang memasukkannya ke penjara, Dito Mahendra

Diketahui sudah dua kali Dito Mahendra mangkir dari panggilan sidang. Namun menurut jaksa, Dito meminta agar sidang dilangsungkan secara daring. 

"Iya saya engga mau online dong, kan saya engga pernah ketemu (Dito) harus ketemu dong," ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022). 

Lebih lanjut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menambahkan jika pihaknya menginginkan agar sidang tetap dilakukan secara tatap muka. 

"Berarti sidangnya harus tetap di PN Serang. Kalau sidangnya di online lagi ngapain sidang-sidang, udah digetok aja langsung bubar," tegas Fahmi Bachmid. 

Baca juga: Kondisi Terkini Leher Nikita Mirzani, Nyai Harus Jalani Terapi 3 Kali Seminggu

Diketahui, Dito meminta sidang untuknya dilakukan secara daring.  

"Tim penasehat hukum korban menyurati kami," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022). 

Sehingga majelis hakim berpendapat bahwa pemeriksaan saksi secara daring bisa dilakukan dengan mengikuti ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

"Untuk saksi diperiksa secara tele conference, dalam KUHAP tidak diatur. Namun dalam PERMA Mahkamah Agung, hal tersebut bisa dilakukan," terang hakim ketua majelis. 

Namun, Dito Mahendra harus tetap hadir di Serang untuk dilakukan pemeriksaan secara daring.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan