Venna Melinda Korban KDRT
Kemungkinan Besar Ferry Irawan Jadi Tersangka, Dinilai Lakukan KDRT Berat pada Venna Melinda
Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan dengan tuduhan tindak KDRT, polisi ungkap kemungkinan Ferry Irawan jadi tersangka.
Penulis:
Gabriella Gunatyas
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan dengan tuduhan tindak KDRT, polisi ungkap kemungkinan Ferry Irawan jadi tersangka.
Ferry Irawan dilaporkan oleh istrinya, Venna Melinda atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Minggu, (8/1/2023).
Dikutip dari TribunJatim.com, Surabaya, kini status Ferry Irawan masih sebagai saksi atas kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh Venna Melinda.
Kemungkinan Ferry Irawan akan menjalani pemeriksaan tambahan dalam kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh Venna Melinda.
Ketika bukti-bukti sudah cukup untuk memenuhi unsur-unsur pasal KDRT, maka status Ferry Irawan bisa naik dari saksi menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
"Status Ferry sampai sekarang masih saksi."
"(Pemeriksaan lagi) kemungkinan ada pemeriksaan tambahan."
"Kalau bukti-bukti sudah cukup memenuhi unsur-unsur pasal-pasal KDRT kemungkinan besar akan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ucap Dirmanto.
Baca juga: Polisi Pastikan jika Bukti Cukup Ferry Irawan Langsung Jadi Tersangka KDRT pada Venna Melinda
Lantaran kasus dugaan KDRT yang menimpanya, kini Venna Melinda menggandeng pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris Hutapea.
Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan semula Ferry Irawan dituduh dengan pasal 44 ayat 4 tentang KDRT ringan.
Namun KDRT yang dialami Venna Melinda juga menimbulkan trauma psikis sehingga tuduhan tersebut berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yakni KDRT berat.
"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan."
"Tapi sekarang berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan (gangguan psikis).

Baca juga: Kondisi Terkini Venna Melinda setelah Alami KDRT dari Ferry Irawan
"Ya trauma dia (Venna), makanya kepolisian ditambah pasalnya menjadi 45 yaitu psikis," ucap Hotman Paris Hutapea.
Mengacu pada Undang-undang N0 23 tahun 2004, kemungkinan Ferry Irawan terancam mendapatkan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar RP 15 juta.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Kombes Pol Dirmanto menyebut bahwa, Ferry Irawan mengaku telah melakukan tindak KDRT terhadap istrinya.
"Ferry Irawan mengaku bahwa melakukan KDRT terhadap istrinya."
"Kemungkinan besar ini kita kenakan pasal 44 di sini ya."
Baca juga: Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara, Buntut Dugaan Lakukan KDRT ke Venna Melinda
"Pasal 44 Undang-undang KDRT, ancaman hukumannya 5 maksimal tahun," terang Kombes Pol Dirmanto, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (11/1/2023).
Kombes Pol Dirmanto sempat membeberkan kronologi Ferry Irawan yang diduga melakukan tindak KDRT terhadap Venna Melinda.
Kombes Pol Dirmanto menyebut Ferry Irawan mendekap istrinya dan menekan kuat bagian hidung Venna Melinda hingga mengeluarkan darah.
"Kemudian saudara Ferry Irawan ini mendekap istrinya dan dahinya ini ditekan kuat di hidung istri," tutup Kombes Pol Dirmanto.
(Tribunnews.com/Gabriella Gunatyas/Dian Hastuti) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.