Minggu, 21 September 2025

Venna Melinda korban KDRT

Ferry Irawan Resmi Ditahan, Buntut Kasus KDRT pada Venna Melinda: Saya Masih Suami Sah

Buntut kasus KDRT pada Venna Melinda, Ferry Irawan resmi ditahan di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023).

Penulis: Dian Hastuti
Tangkap layar Facebook TribunJatim.com
Ferry Irawan resmi ditahan untuk kasus KDRT terhadap Venna Melinda. 

TRIBUNNEWS.COM - Ferry Irawan akhirnya ditahan atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Ferry Irawan nampak mengenakan baju tahanan Mapolda Jatim berwarna biru pada Senin (16/1/2023), malam ini.

Ferry Irawan didampingi oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang sebelum dibawa ke Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim, untuk menjalani tahanan.

Sebelum ditahan, Ferry meminta maaf kepada Venna Melinda.

"Saya juga minta maaf pada istri saya. Saya sebagai suami, saya hanya manusa biasa, yang punya kelebihan dan kekurangan," ucap Ferry Irawan, dikutip dari siaran live Facebook TribunJatim.com.

Ia juga menyinggung soal masih menjadi suami sah dari Venna Melinda.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferry Irawan Ditahan Buntut Kasus KDRT Venna Melinda 

"Sampai saat ini saya masih suami-istri yang sah, baik dalam agama saya di mata Allah, baik di mata negara," katanya.

Ferry juga menyebut dalam rumah tangga wajar terjadi permasalahan.

"Jadi saya mohon kepada semua pihak, sudah sepatutnya setiap rumah tangga itu ada permasalahan," ucapnya.

Ferry menambahkan permasalahan rumah tangga lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan.

"Dan sudah selayaknya, saat ada permasalah rumah tangga bisa dicarikan jalan terbaik secara kekeluargaan," sambungnya.

Pria yang berusia 45 tahun ini juga menegaskan, urusan rumah tangga bukan untuk konsumsi publik.

"Rumah tangga bukan untuk konsumsi publik, rumah tangga bukan untuk dipanas-panasi,"

"Dan saya masih resmi suami dari saudari Venna Melinda," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui Ferry Irawan siang tadi baru saja menjalani pemeriksaan kedua, terkait laporan kasus KDRT oleh Venna Melinda.

Ferry diduga melakukan kekerasan yang berujung pada luka berdarah di hidung Venna Melinda pada Minggu (8/1/2023).

Kemudian Ferry ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/1/2023) lalu.

Ferry dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

(Tribunnews/Dian)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan