Angkat Bicara Soal Gugatan Wanprestasi, Tamara Bleszynski Pertanyakan Indentitas Penggugat
Tamara Bleszynski dalam keterangannya seolah menegaskan bahwa dirinya tak punya saudara kandung bernama Ryszard Bleszynski.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tamara Bleszynski angkat bicara setelah belakangan ini dikabarkan digugat sebesar Rp 34 Miliar oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski.
Lewat unggahan di Instagramnya, Tamara justru menjelaskan silisisah keluarganya usai disebut yang mengajukan gugatan adalah saudara kandungnya.
"Nama Saya Tamara Bleszynski. Ayah kandung saya, Zbigniew Bleszynski mempunyai 5 orang anak, dan Saya adalah anak yang paling KECIL," tutur Tamara Bleszynski dikutip Tribunnews.com, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Tamara Bleszynski Digugat Saudaranya Puluhan Miliar, Buntut Wanprestasi Biayai Berobat Ayah Mereka
"Saya tidak punya adik dari Ayah Saya, kami hanya ber 5 dan 3 kakak-kakak saya dari Ayah saya sudah meninggal," tutur Tamara.
Tamara Bleszynski kembali menjelaskan soal silsilah keluarganya, ia mengungkapkan hanya memiliki satu adik dari ibunya setelah bercerai dengan ayahnya, Zbignew Bleszynski.
"Ibu kandung saya mempunyai 2 orang anak, yaitu Saya dan setelah Ibu saya bercerai ibu saya memiliki seorang anak lagi yang berinisial A," tulisnya.
Tamara pun mempertanyakan identitas Ryszard Bleszynski yang sebenarnya.
"Jadi barangkali perlu dipertanyakan kembali Siapa sosok yang dimaksud sebenarnya? Apakah ada yang mengaku sebagai Adik saya? Apakah dia mempunyai Nama Popular/ Nama business lain? Apa latar belakangnya? Warga Negaranya?," ungkap Tamara.
Sekadar informasi, gugatan ke Tamara Bleszynski yang diketahui dilayangkan oleh Ryszard Bleszynski berkaitan dengan biaya pengobatan sang ayah.
Ryszard mengaku sebagai saudara kandung Tamara.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah dibenarkan oleh pihak humas pengadilan.
Pemicu Tamara digugat
Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, menjelaskan bahwa latar belakang gugatan ini adalah Tamara diduga melanggar kesepakatan dengan kliennya.
Pada 26 Desember 2001, kata Susanti, Tamara sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.
"Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Bleszinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dolar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," ungkap Susanti saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).
"Sampai saat ini, 21 tahun (kemudian), tidak pernah dibayar," kata Susanti melanjutkan.
Isi gugatan
Isi gugatan Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.
Dia juga meminta majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.
Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dollar AS, yakni 51.525,92 dollar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.
Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525,92 dollar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.
Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.
Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Baca juga: Kronologi Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandungnya Senilai Rp 34 Miliar
Resmi Cabut Gugatan Wanprestasi, Nikita Mirzani Prioritaskan Kasus Pidana Sebab Menyangkut Kebebasan |
![]() |
---|
Gugatan Wanprestasi Resmi Dicabut, Rp100 M Melayang, Nikita Mirzani Harus Bayar Ratusan Ribu |
![]() |
---|
Praktisi Hukum Jaenudin Tak Setuju dengan Alasan Nikita Cabut Gugatan Wanprestasi Reza Gladys |
![]() |
---|
Gugatan CV Robinson Menang: Harapan Petani NTT untuk Program TJPS Kembali Hidup |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Akui Cabut Gugatan Rp 100 Miliar Pada Reza Gladys Keputusannya Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.