Venna Melinda Korban KDRT
Sebut Berkas KDRT dari Venna Melinda Belum Lengkap, Pengacara Ferry Irawan Larang Dinyatakan P21
Disebut belum lengkap, tim kuasa hukum Ferry Irawan melarang pihak kejaksaan menyatakan berkas KDRT yang diajukan Venna Melinda sebagai P21.
Penulis:
Dian Hastuti
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk tidak menyatakan berkas KDRT yang diajukan Venna Melinda sebagai P21.
Kode P21 merujuk pada status berkas perkara yang sedang ditangani dinyatakan lengkap, dikutip dari polri.go.id.
Khairul Imam masih meragukan kelengkapan berkas kasus KDRT yang diserahkan Venna Melinda.
"Saya sebagai praktisi hukum menduga berkas ini pasti belum lengkap, pasti ada petunjuk yang harus dilengkapi," ungkap Khairul, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (5/3/2023).
Khairul menyebut perkara KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan ini tak bisa disamakan dengan kasus kriminal pada umumnya.
"Karena KDRT ini memang berbeda ya dengan tindakan-tindakan kriminal seperti biasanya," katanya.
Baca juga: Disebut Diam-diam Temui Ferry Irawan di Rutan, Venna Melinda Diduga Desak Suami Akui KDRT
Kasus kekerasan pada rumah tangga ini harus dilengkapai dengan bukti-bukti yang kuat.
"Artinya di sini pastinya ada yang harus ada yang harus dilengkapi, terkait masalah visum yang diberikan, pastinya sudah ada."
"Tetapi kan pastinya visum itu harus didukung oleh bukti-bukti yang lain juga," jelasnya.
Khairul pun meminta pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lebih objektif dan tak hanya melihat opini publik yang beredar.
"Di sini kami meminta kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk lebih objektif dalam melihat perkara ini."
"Tidak serta-merta melihat dari opini publik yang dibangun," terangnya.

Khairul merasa proses hukum kasus KDRT yang menyeret nama Ferry Irawan itu terlalu dipaksakan.
"Karena dari awal kami sudah menduga bahwa proses ini sangat dipaksakan," ungkapnya.
Karena itu, ia setuju untuk lebih mengedepankan perdamaian dalam kasus KDRT ini.
"Jadi saya sepakat dengan Jaksa Agung ya yang artinya lebih mengedepankan restorative justice, apalagi terhadap KDRT ini," bebernya.
Menurutnya perkara ini merupakan ranah privasi dalam rumah tangga.
"Mesti benar-benar dilihat karena ini ranah privasi ya, rumah tangga itu," ucapnya.
Baca juga: Venna Melinda Resmi Cabut Gugatan Cerai terhadap Ferry Irawan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Khairul meminta pihak kejaksaan lebih objektif dan tak terburu-buru menyatakan berkas KDRT oleh Ferry Irawan sebagai P21 yang mungkin akan berlanjut ke persidangan.
"Jadi dari saya meminta pihak kejaksaan untuk lebih objektif melihat perkara ini."
"Apabila berkas itu memang belum lengkap, jangan coba-coba untuk dipaksakan untuk disidangkan atau dinyatakan p21," pungkas Khairul.
Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan Ferry Irawan
Hal senada juga pernah disampaikan oleh Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan.
Beberapa waktu lalu Jeffry menyebut berkas perkara KDRT Ferry sudah dinyatakan P19 yang berarti berkas belum lengkap.
"Pada hari ini, saya sudah mendengar bahwa berkas tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik, dan dinyatakan P19 dengan diberikan petunjuk," jelas Jeffry.

Dikatakan Jeffry, berkas yang dinyatakan P19 tersebut tidak layak untuk diajukan ke persidangan.
"Artinya sejak semula, berkas ini tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan," imbuhnya.
Jeffry pun meminta kepada pihak berwenang untuk menangguhkan penahanan Ferry Irawan.
"Maka dari itu, kami juga meminta kepada pak kapolda yang terhormat, pada ibu kajati, tangguhkan penahannya Pak Ferry."
"Apalagi berkas sudah dinyatakan P19, berkas dinyatakan tidak lengkap atau belum lengkap."
"Makanya kami meminta untuk Pak Ferry segera dikeluarkan dan ditangguhkan, itu saja," terang Jeffry.
Baca juga: Venna Melinda Resmi Cabut Gugatan Cerai terhadap Ferry Irawan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Ia mengungkapkan hal tersebut agar proses hukum untuk kasus KDRT yang diduga dilakukan Ferry dapat berjalan dengan sebenarnya.
"Supaya proses hukum ini berjalan dengan sebenar-benarnya."
"Jangan hanya dari satu pihak, sehingga menyebabkan Pak Ferry ini kita hakimi," bebernya.
Jeffry menyebut opini publik terkait kasus KDRT ini terlalu besar.
Ia juga berharap hukum tetap berjalan meski banyak opini publik yang menyerang Ferry.
"Kan opini publik sudah terlalu besar. Jangan sampai karena opini publik, hukum menjadi kalah."
"Hukum harus lebih kuat dari opini publik," jelasnya.
Baca juga: Ibu Ferry Irawan Minta Venna Melinda Akui Kurung hingga Tendang sang Putra: Dosa Kalo Nggak Ngaku
Lebih lanjut, Jeffry berharap Ferry hanya dikenakan pasal 44 ayat 4 atas dugaan KDRT.
"Makanya saya minta Pak Ferry segera ditangguhkan, dan pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan dalam dugaan tindak pidana yang sedang dihadapi oleh Pak Ferry," tutupnya.
Di mana untuk pasal tersebut Ferry hanya akan dikenai pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.
(Tribunnews.com/dian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.