Kamis, 11 September 2025

Indra Bekti Digugat Cerai Istrinya

Kuasa Hukum Pastikan Indra Bekti Mampu Bayar Nafkah Anak Rp30 Juta Perbulan 

Kuasa hukum Indra Bekti, Milano Lubis meyakinkan kliennya mampu untuk membayar nafkah anak sebesar Rp30 juta perbulan usai cerai dari Aldilla Jelita.

Kolase Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi dan YouTube TRANS7 Official
Indra Bekti (kiri) mengungkapkan alasannya tak hadiri sidang cerai perdana dengan Aldila Jelita (kanan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Indra Bekti, Milano Lubis meyakinkan kliennya mampu untuk membayar nafkah anak sebesar Rp30 juta perbulan usai bercerai dari Aldilla Jelita

Sebab sebelumnya, Indra Bekti dalam putusan sidang cerainya diharapkan membayar uang nafkah sebesar Rp 30 juta setiap bulannya dengan 10 persen kenaikan per tahun. 

Baca juga: Tetap Silaturahmi Usai Cerai, Aldilla Jelita Bakal Kumpul Bareng Indra Bekti dan Anak Saat Lebaran 

"Nafkah untuk dua orang anak tersebut nilai mominalnya Rp30 juta perbulan dengan kenaikan 10 persen pertahun," ujar Taslimah dalam amar putusan sidang cerai, Senin (17/4/2023). 

Nominal tersebut memang sudah disepakati kedua belah pihak. Terlebih uang tersebut dikhususkan untuk membiayai kebutuhan kedua anak dari Indra Bekti dan Aldilla Jelita.

Milano menilai bahwa nafkah tersebut harus dibayarkan oleh Indra Bekti sebagai bentuk tanggung jawab orangtua kepada anak-anaknya sampai usia remaja. 

Baca juga: Cerai dari Aldilla Jelita, Indra Bekti Wajib Bayar Nafkah Anak Rp30 Juta Perbulan

"InsyaAllah bekti tanggung jawab ko, kan ini buat anak-anak soalnya bukan buat Dilla," ujar Milano. 

Begitupun soal harta gana-gini yang diyakini telah dibagi rata oleh Indra Bekti dan Aldilla Jelita

"Sepakat bagi dua, pokoknya semuanya bagi dua," pungkas Milano Lubis. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan