Kuasa Hukum Benarkan Pria dalam Video Syur Adalah Rezky Aditya, Direkam Sejak 2017
Irwan Irawan kuasa hukum Rezky Aditya membenarkan sosok pria yang berada dalam video syur adalah kliennya.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irwan Irawan kuasa hukum Rezky Aditya membenarkan sosok pria yang berada dalam video syur adalah kliennya.
Rezky Aditya sendiri telah diperiksa terkait dugaan kasus pornografi di Polda Metro Jaya pada Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Video Syur Mirip Dirinya Disebut Pakar Bukan Rekayasa, Rezky Aditya Pasrah Ikuti Proses Hukum
"(Rezky Aditya) Iya," kata Irwan Irawan saat dihubungi awak media, Selasa (16/5/2023).
Kendati demikian, Irwan Irawan menegaskan bahwa kliennya tidak sama sekali menyebar luaskan video tersebut kepada publik.
Lebih lanjut Rezky Aditya berdasarkan keterangan justru ialah yang direkam oleh lawan komunikasinya dalam videocall tersebut.
Baca juga: Rezky Aditya Ungkap Dukungan dari Citra Kirana saat Tertimpa Masalah, Akui Ada Kekuatan Tersendiri
"Iya memang dia, cuman dia sampaikan kalau dia tidak sama sekali tidak pernah membuat itu. Dan memang pada saat dia komunikasi, dia ternyata direkam," ungkap Irwan Irawan.
Sejauh ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Tapi ini masih dalam proses penyelidikan, masih harus memastikan dulu, butuh teknologi, penyidik tahu itu," lanjutnya.
Kemudian terakhir Irwan Irawan menegaskan bahwa video tersebut direkam sejak 2017 silam.
Namun baru viral pada 2022.
Baca juga: Rezky Aditya Terseret Peredaran Video Syur, Ini Perjalanan Kasusnya Dari Dilaporkan hingga Diperiksa
"Sudah lama, Rezky Aditya pun sudah lupa. 2017 lama banget, dan baru mencuat lagi beritanya baru diunggah seseorang itu tahun 2022. 2022 baru tahu dia desember baru dapat informasi bahwa ada video seperti itu. Kaget kapan peristiwa nya, seperti itu," pungkas Irwan Irawan.
Diketahui, Rezky Aditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut beredarnya video syur mirip dirinya pada Kamis (12/1/2023).
Rezky dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Laporan ini terdaftar dengan Nomor LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2023 dengan pihak pelapor adalah Julliana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.