Video Syur Mirip Artis
Rebecca Klopper Siap Hadiri Panggilan Polisi Terkait Laporan Video Syur
Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya melaporkan akun media sosial yang menyebar video syur mirip dirinya ke pihak berwajib.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rebecca Klopper siap penuhi panggilan polisi dan kooperatif terkait laporannya soal video syur mirip dirinya.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu video asusila diduga Rebecca Klopper tersebar di sosial media.
Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya melaporkan akun media sosial yang menyebar video syur mirip dirinya ke pihak berwajib
"Intinya dari klien kami saya sebagai kuasa hukum, bila ada panggilan sebagai warga negara yang baik akan kooperatif dan hadir dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata kuasa hukum Rebbeca Klopper, Sandy Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Sandy menambahkan, hingga saat ini Rebbeca belum mendapat surat panggilan dari polisi.
Baca juga: Tanggapan Haji Faisal soal Isu Putrannya dan Rebecca Klopper Putus: Fadly Nggak Bercerita sama Kita
Selain Rebbeca, Sandy memastikan Fadly Faisal akan hadiri panggilan sebagai saksi untuk pemeriksaan ke Bareskrim Polri.
"Saya juga sudah cek ke Fadly, juga ke klien kami, Rebecca, informasinya mereka juga belum lihat," ujar Sandy Arifin.
"Tapi informasinya aku lihat kan di beberapa media udah ada surat semacam laporan ya perkembangan ya. Makanya kami harus cek lagi kepada klien kami apakah sudah menerima secara resmi atau baru mendapatkan informasi," lanjutnya.
Adapun Bareskrim Polri masih mempelajari laporan artis Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya terhadap akun media sosial yang menyebarkan video syur mirip dirinya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut nantinya penyidik akan memeriksa Rebbeca sebagai pelapor.
"Kalau dipanggil atau dimintai keterangan itu pasti ya, tentu nanti setelah dipelajari dulu, maka pelapor akan dimintai keterangan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 22 Mei 2023 melalui kuasa hukumnya.
Pihak Rebecca melaporkan akun tersebut karena dinilai melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/klprosdhf.jpg)