Minggu, 7 September 2025

Jadi Tersangka Penganiayaan, Aktor Pierre Gruno Terancam 5 Tahun Penjara

Pierre Gruno telah dikenakan pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiayaan. 

Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Aktor senior Pierre Gruno dihadirkan sebagai tersangka dalam jumpa pers kasus penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Pierre Gruno terancam 5 tahun penjara buntut kasus penganiayaan terhadap Giri D Budisetiawan di bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. 

Ancaman 5 tahun penjara tersebut lantaran Pierre Gruno telah melanggar Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiayaan. 

"Pierre dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kasatreskrim Irwandhy dalam jumpa persnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Pierre Gruno Resmi Ditahan Buntut Kasus Penganiayaan 

Selain itu Pierre Gruno langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, tersangka PGSH alias PG akan kami lakukan penahanan," ujar Kompol Irwandhy.

Adapun batang bukti yang diamankan dari kasus penganiayaan Pierre Gruno diantaranya ada jaket milik korban yang bersimbah darah, flashdisk rekaman cctv, dan rekam medis.

Penetapan tersangka Pierre dilakukan setelah polisi memiliki bukti-bukti penganiayaan yang ia lakukan terhdaap korban pria inisial GDS.

"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana," tuturnya.

Diketahui, Pierre Gruno dilaporkan ke polisi buntut dugaan kasus penganiayaan di sebuah bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada (30/6/2023).

Pierre Gruno dilaporkan oleh korban berinisial GDS ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut dibuat oleh GDS pada 1 Juli 2023.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Adapun Pierre Gruno disangkakan dalam Pasal dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiayaan. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan