Siapa Pemegang Lisensi Miss Universe Indonesia? Ini Sosoknya
Inilah sosok pemilik sekaligus pemegang lisensi Miss Universe Indonesia saat ini. Bukan lagi Yayasan Puteri Indonesia.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
bunga pradipta p
Bahkan selama 30 tahun, YPI memegang lisensi tersebut dengan mengirimkan juara pertama Puteri Indonesia ke kontes kecantikan itu.
Namun perpindahan lisensi itu tak berjalan mulus berdasarkan sejumlah pernyataan dari pihak YPI.
Ketua Bidang Komunikasi YPI, Mega Angkasa mengaku terkejut akan pernyataan pihak lain yang mengaku memiliki lisensi Miss Universe.
"Yayasan Puteri Indonesia sempat terkejut karena pada saat itu kami masih menunggu berita resmi dari Director for Global Franchise MUO, Carlos Capetillo perihal kelanjutan untuk lisensi seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Mega dalam keterangannya Februari 2023, dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, YPI mendapatkan informasi dari Miss Universe Organization (MUO) terkait bidding perpanjang lisensi lisensi tahun 2023 untuk Indonesia pada 25 Januari 2023.

Menurutnya, YPI hanya diberikan waktu tiga hari kerja untuk mengajukan bidding pada 31 Januari, sesuai dengan permintaan MUO.
"Mengajukan penawaran yang naik 1000 persen (10 kali) dibandingkan nilai yang YPI bayar tahun sebelumnya," jelas Mega.
Penawaran tersebut ditambah dengan kerjasama dengan MUO termasuk menjadikan Miss Universe sebagai brand ambassador, sponsor makeup dan merchandise Miss Universe di Indonesia.
Sedianya, pengumuman bidding akan diberikan tanggal 7 Februari.
Namun hingga sehari setelahnya belum ada update apa pun yang diterima YPI.
Dalam masa tunggu itu, YPI kemudian mendapatkan kabar tentang press conference kepemilikan lisensi tersebut yang kini dimiliki PT Capella Swastika Karya.
"Dan 20 menit setalah acara press conference dimulai, tepatnya pukul 16.50, YPI mendapatkan jawaban yang dikirim melalui e-mail bahwa lisensi YPI tidak diperpanjang," jelas Mega.
Dikatakan pula jika surat tersebut dikeluarkan oleh JKN Global, bukan Miss Universe Organization atau Carlos Capetillo.
Kejadian ini memicu kekecewaan YPI karena menilai tidak ada transparansi dalam proses bidding serta waktu yang tergolong amat singkat maupun format yang kurang layak.
"YPI hanya diberikan waktu tiga hari kerja, sementara National Direktur negara lain mendapatkan tenggang waktu 5 – 10 hari," demikian bunyi keterangan pers itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.