Kabar Artis
Hotman Paris Tanggapi Ferry Irawan yang Resmi Bebas dari Penjara Terkait Kasus KDRT
Pengacara Hotman Paris beri tanggapan soal Ferry Irawan yang bebas dari penjara terkait kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris berikan tanggapannya soal Ferry Irawan yang telah resmi bebas dari penjara terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (27/8/2023), Hotman Paris meyebut kliennya, Venna Melinda telah memenangkan kasus tersebut.
Kini Ferry Irawan juga telah menjalankan hukuman penjaranya.
"Venna Melinda ya menang udah, itu kan sudah menjalani beberapa bulan itu, ya selesai," ungkap Hotman Paris.
Sementara Ferry Irawan yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, Hotman Paris menyebut bahwa hal tersebut memang sudah masuk dalam persyaratan Undang-undang.
"Bahwa si cowok itu dapat remisi itu kan memang persyaratan undang-undang," katanya.
Baca juga: Resmi Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Singgung Pengorbanan sang Ibu: Jangan Lagi Ada Air Mata
Lebih lanjut, terdapat kabar pihak dari Ferry Irawan melakukan perlawanan hingga akan melaporkan mengenai jenis tindak pidana yang dilakukan oleh mantan suami Venna Melinda itu.
Hotman Paris mengatakan bahwa yang menerapkan pasal atas tindakan Ferry Irawan sejak awal yakni pihak kepolisian.
Sedangkan dikatakan Hotman Paris, hal itu tak bisa dilakukannya laporan.
Bahkan Hotman pun menyindir, pihak Ferry Irawan hanyalah ingin mencari sensasi saja.
"Ada yang mengatakan akan membuat laporan polisi itu bukan KDRT berat tapi KDRT yang agak ringan."
"Kan yang menerapkan pasal itu kan polisi di awal, Venna mengadu, polisi menerapkan pasal KDRT, kemudian terbukti KDRT ringan, itu kan proses hukum bukan Venna yang menentukan pasalnya," terangnya.
"Jadi kalau ada oknum yang mengatakan akan menempuh upaya hukum, jawabannya 'ah lu mau masuk TV aja lu'," sambungnya.
Tak Terbukti Lakukan KDRT Fisik Berat ke Venna Melinda, Ferry Irawan Ikhlas Jalani Hukuman
Di sisi lain, Ferry Irawan ikhlas jalani hukuman meskipun tak terbukti melakukan kekerasan fisik berat kepada Venna Melinda.
Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan oleh mantan istrinya Venna Melinda terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga divonis hukuman setahun penjara.

Baca juga: Tak Peduli Dikomentari Terkait Kasus KDRT, Ferry Irawan Kini Pilih Sibuk Perbaiki Diri
Kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Sunan Kalijaga mengatakan mantan suami dari Venna Melinda itu tetap ikhlas menjalani hukuman meskipun tak terbukti melakukan kekerasan fisik.
"Dia dengan legawa menerima putusan walaupun tadi dia menyampaikan apa yang dituduhkan kekerasan fisiknya tak terbukti."
"Sehingga 1 tahun putusan itu dia harus terima dan legawa menjalani sisa masa tahanan," ujar Sunan Kalijaga dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (22/8/2023).
Bahkan disebutnya, Ferry Irawan menyatakan tak pernah melakukan penganiayaan fisik terhadap Venna Melinda.
Sedangkan pernyataan dari Ferry Irawan tersebut, kata Sunan Kalijaga, didukung oleh putusan dari Majelis Hakim.
Ferry Irawan pun hanya terbukti melakukan kekerasan psikis terhadap mantan istrinya.
"Ternyata statement dari awal Ferry saya tanya dia tidak pernah melakukan penganiayaan fisik ya."
"Itu didukung dengan putusan, artinya saya mendapatkan informasi tadi putusannya tidak terbukti kekerasan fisik, hanya terbukti kekerasan psikis," jelasnya.
Meski divonis mendapatkan hukuman penjara 1 tahun, Ferry Irawan pada 17 Agustus 2023 kemarin resmi bebas.
Hal itu karena Ferry Irawan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
Sehingga, ferry Irawan terhitung hanya menjalani hukumannya selama 7 bulan.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.