Minggu, 24 Agustus 2025

Kasus Dito Mahendra

Dendam Nikita Mirzani Selama 3 Bulan Terbalaskan Lihat Dito Mahendra Ditangkap Polisi

Diketahui Nikita Mirzani mendekam di penjara selama tiga bulan karena laporan yang dibuat oleh Dito Mahendra.

Kolase Tribunnews
Dito Mahendra (kiri) Nikita Mirzani (kanan) - Nikita Mirzani mengaku senang setelah seterunya, Dito Mahendra akhirnya ditangkap 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani mengaku senang melihat Dito Mahendra ditangkap polisi buntut kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Menurutnya, semua perasaan dendam selama tiga bulan di penjara terbalaskan ketika melihat kekasih Nindy Ayunda itu digiring ke Bareskrim Mabes Polri.

"Terbalas sih udah ya," kata Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Selain itu Nikita meyakinkan bahwa hukuman yang sudah menanti Dito lebih berat daripada dirinya buntut kasus UU ITE beberapa waktu lalu.

"Karena dia pasti akan dijerat Pasal yang lama (hukuman penjara) dan pasti di atas 10 tahun," ujar Nikita.

Selama ini Nikita mengakui belum pernah melihat wujud asli Dito Mahendra yang terus berusaha memenjarakannya kala itu.

Baca juga: Nikita Mirzani Akan Hadir Saat Polisi Rilis Kasus Dito Mahendra, Mau Tanya Ini ke Pacar Nindy Ayunda

Sehingga kini wanita yang kerap disapa Nyai itu berharap bisa melihat Dito Mahendra mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol.

"Tapi gw masih penasaran pengin liat dia diborgol, press release, pakai baju oranye, kayak 'Oh' ya udah gitu aja," tutur Nikita Mirzani disertai tawa.

Selain itu, wanita berusia 37 tahun itu mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian dengan menangkap Dito Mahendra. Sebab menurutnya Dito sempat berusaha untuk kabur ketika menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Tapi itu orang memang lincah banget kaya belut. Mungkin dia baru bangun tidur langsung di grep. Keren deh pokoknya mabes Polri, kepolisian Indonesia keren banget," pungkas Nikita.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan