Kabar Artis
2 Kali Somasi Tak Digubris, Kuasa Hukum Saipul Jamil Sebut Dewi Perssik Belum Tunjuk Pengacara
Kuasa hukum Saipul Jamil, Raja Simanjuntak sebut Dewi Perssik belum menunjuk pengacara dalam kasus laporan dari kliennya.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi dangdut Dewi Perssik dilaporkan oleh Saipul Jamil ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Saipul Jamil dan Dewi Perssik sempat saling serang hingga mengumbar aib satu sama lain.
Merasa tak terima dengan pernyataan Dewi Perssik, Saipul Jamil melaporkannya ke polisi.
Terkait permasalahan tersebut, kuasa hukum Saipul Jamil, Raja Simanjuntak mengatakan, dirinya belum mengetahui orang yang menjadi pengacara dari Dewi Perssik.
"Saya secara pribadi ya saya belum melihat siapa pengacara daripada DP (Dewi Perssik)," ungkap Raja Simanjuntak, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (15/9/2023).
Sebagai praktisi hukum, Raja Simanjuntak pasti juga bakal melihat pengacara dari orang yang dilaporkan oleh kliennya.
Baca juga: Laporkan Dewi Perssik Imbas Bongkar Aibnya di Medsos, Saipul Jamil: Orang ini Gak Takut Apa pun
Ia pun menyebut Dewi Perssik hingga saat ini belum menunjuk kuasa hukum dalam permasalahannya dengan Saipul Jamil.
"Kami sebagai praktisi khususnya sebagai lawyer, kita lihat dulu kuasanya ada atau tidak."
"Jadi saya beranggap DP itu belum mempunyai kuasa hukum untuk kasus laporan daripada Saipul Jamil," ujarnya.
Lebih lanjut, Raja Simajuntak menjelaskan alasan Saipul Jamil melaporkan mantan istrinya ke polisi.
Dikatakan Raja, Saipul Jamil telah melayangkan dua kali somasi kepada Dewi Perssik.
Namun, somasi tersebut justru tak mendapatkan tanggapan dari wanita yang akrab disapa Depe itu.
Karena ingin mencari keadilan, Saipul Jamil pun akhirnya memilih membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.
"Karena tidak dianggap dia melapor, sebelum melapor kan sudah disomasi dua kali."
"Artinya itu proses yang harus dilalui, karena itu lah King Saipul Jamil mencari keadilan dan melapor ke pihak yang berwajib," ujarnya.
Tanggapi Kabar Dewi Perssik yang Sudah Dapat Surat Panggilan
Dalam kesempatan yang sama, Raja Simanjuntak menanggapi kabar Dewi Perssik yang telah mendapat surat panggilan dari pihak kepolisian.
Diketahui, baru-baru ini, dikabarkan Dewi Perssik sudah mendapat surat panggilan dari kepolisian.

Baca juga: Soal Kabar Dewi Perssik Pernah Keguguran, Saipul Jamil: tapi Saya Nggak Tahu Penyebabnya Apa
Menanggapi hal itu, Raja Simanjuntak menyebut pihak kepolisian sudah melakukan tugasnya dengan baik.
"Selaku pengacara saya anggap Polda Metro Jaya khususnya cyber, ini sudah menjalankan dengan baik," kata Raja Simanjuntak.
Raja Simanjuntak pun menjelaskan bahwa kliennya melaporkan Dewi Perssik pada awal Agustus 2023.
Kemudian, Saipul Jamil dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai pelapor pada 30 Agustus 2023.
"Sudah saya sampaikan kita lapor di bulan 8 ya, lalu Saipul Jamil dipanggil klarifikasi di tanggal 30," jelasnya.
Sebagai kuasa hukum, Raja Simanjuntak berpikir nantinya Dewi Perssik akan mendapatkan panggilan dari kepolisian selang tujuh hari setelah Saipul Jamil diperiksa.
Dari situ, Raja mengaku tak kecewa atas tugas yang telah dijalankan dari kepolisian.
Ia pun menyebut kepolisian sudah menjalankan tugasnya dengan profesional.
"Lalu hitungan saya memang tujuh hari ya, artinya di tanggal 31 dan di bulan September di sekitar tanggal 10 itu maksimal harusnya sudah dipanggil."
"Artinya saya tidak ada kekecewaan, saya beranggapan bahwa Polda Metro Jaya sudah menjalankan sangat profesional," ucapnya.
Terlepas dari itu, Raja menuturkan bahwa seseorang yang sudah dilaporkan dan mendapat surat panggilan harus wajib datang memenuhi panggilan tersebut.
Sedangkan, Raja juga merasa yakin dengan Dewi Perssik yang akan memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
"Sebagai warga negara Indonesia wajib itu kalau sudah dilaporkan dan dipanggil itu wajib datang."
"Saya yakin kok DP (Dewi Perssik) pasti dia akan hadir, karena dia taat juga secara hukum," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.