Jumat, 15 Agustus 2025

Kabar Artis

Harvey Moeis Korupsi Rp271 T, Dapatkah Suami Sandra Dewi Dimiskinkan? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Bisakah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi dimiskinkan? Simak penjelasannya menurut pakar hukum terkait pemiskinan koruptor dan penyitaan aset.

Kolase Tribunnews
Penjelasan kasus korupsi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang rugikan negara Rp 271 Triliun - Bisakah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi dimiskinkan? Simak penjelasannya menurut pakar hukum terkait pemiskinan koruptor dan penyitaan aset. 

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini publik digemparkan dengan kasus korupsi bernilai fantastis yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Bahkan Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi senilai Rp 271 Triliun, dari tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Setelah kasus korupsi Rp 271 Triliun yang dilakukan suaminya tersebut mencuat, nama Sandra Dewi pun juga ikut terseret.

Karena diduga selama ini Sandra Dewi mengetahui aset mewah yang dimilikinya kini adalah hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis.

Oleh karena itu, Sandra Dewi juga dilaporkan ke Kejaksaan Agung pada Selasa (2/4/2024) untuk menyelidiki dugaan keterlibatannya dalam kasus mega korupsi itu.

Narasi untuk keduanya supaya dimiskinkan pun menggaung, seiring pelaporan Sandra Dewi dan penetapan tersangka suaminya.

Soal kelayakan Harvey Moeis dan istrinya untuk dimiskinkan, pakar hukum, Henry Indraguna memberikan tanggapannya.

Menurut Henry Indraguna, saat ini belum ada undang-undang yang mengatur memiskinkan koruptor yang telah terbukti bersalah.

"Kalau kita bicara dimiskinkan. Nah apakah sudah ada legal standing-nya? Apakah sudah ada undang-undang yang mengatur terkait daripada memiskinkan koruptor yang sudah terbukti memang bersalah, dengan adanya putusan berkekuatan Hukum tetap," kata Henry Indraguna, mengutip YouTube Seleb Oncam News, Rabu (3/4/2024).

"Undang-undangnya kan belum ada undang-undang kan belum disahkan," tambahnya.

Oleh sebab itu Henry Indraguna mengatakan jika memiskikan koruptor untuk saat ini sangat sulit dilakukan di Indonesia.

Baca juga: Kejaksaan Agung Jelaskan Keberadaan Sandra Dewi saat Geledah Rumah Harvey Moeis

Mengingat undang-undang untuk memiskinkan koruptor seperti Harvey Moeis saat ini belum disahkan.

"Nah kita harus tunggu dulu undang-undangnya. Setelah disahkan baru itu bisa dilakukan memiskinkan, tapi kalau undang-undangnya belum ada tidak bisa."

"Maka kata dimiskinkan itu sangat sulit dilakukan untuk saat ini di Indonesia," terang Henry Indraguna.

Kemudian sang pakar hukum menjelaskan tentang penyitaan aset yang dilakukan penyidik kepada tersangka korupsi.

Henry mengatakan jika saat ini penyidik bisa melakukan penyitaan aset tersangka korupsi, karena memiliki keyakinan aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Penyitaan aset yang dimiliki oleh tersangka korupsi dapat menentukan nasibnya demi hukum sebagai barang bukti di pengadilan.

Henry Indraguna saat menanggapi kasus korupsi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Henry Indraguna saat menanggapi kasus korupsi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. (Tangkapan layar YouTube Seleb On Cam)

"Kalau memang diduga penyidik ini mempunyai kekuatan dan keyakinan bahwa aset yang didapatkan ini diduga adalah dari aliran dana korupsi. Maka penyidik bisa menentukan sikapnya dia menyita demi hukum."

"Kata menyita demi hukum untuk kepentingan proses di pengadilan nanti proses hukum ini. Bukan menyita 100 persen tapi sementara, bisa dikembalikan. Karena ini demi hukum untuk menjadi barang bukti di pengadilan nanti," jelas Henry.

Lebih lanjut Henry menerangkan jika putusan pengadilan, Harvey Moeis terbukti bersalah.

Maka aset yang disita bisa diambil oleh negara, namun jika tidak bersalah boleh dikembalikan ke pemiliknya.

"Nanti kalau di pengadilan ada putusan yang memang bersalah. Putusannya nanti disita untuk negara maka boleh diambil oleh negara. Tapi kalau ternyata nanti putus pengadilannya tidak bersalah, ya tidak boleh disita harus dikembalikan kepada yang si pemilik harta tersebut," lanjut Henry Indraguna.

"Jadi kata 'sita' ini adalah sita sementara untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Untuk bukti nanti di pengadilan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/M Alvian F)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan