Rabu, 13 Mei 2026

Senjata Api Ilegal

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Bakal Segera Bebas dari Tahanan

Dito Mahendra divonis hukuman penjara tujuh bulan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal, tapi bakal segera bebas dari tahanan.

Tayang:
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Salma Fenty
Kolase Tribunnews
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra - Dito Mahendra divonis hukuman penjara tujuh bulan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal, tapi bakal segera bebas dari tahanan. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra divonis hukuman penjara tujuh bulan atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin.

Vonis terhadap Dito Mahendra itu diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (4/4/2024).

Hakim ketua PN Jakarta Selatan, I Dewa Made Budiwatsara mengatakan Dito Mahendra telah terbukti dan bersalah menyimpan senpi dan amunisi tanpa izin atau ilegal.

Dito Mahendra terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Mahendra Dito Sampurno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata I Dewa Made Budiwatsara dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (4/4/2024).

Usai dinyatakan terbukti bersalah, hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap Dito Mahendra selama tujuh bulan.

Hakim mengatakan masa tahanan Dito dikurangi penahanan yang telah dijalaninya sebelum divonis bersalah.

Oleh karena itu, Dito dapat langsung keluar dari tahanan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 7 bulan."

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan."

“Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar I Dewa Made Budiwatsara.

Baca juga: Tak Kapok, Dito Mahendra Bakal Koleksi Senpi Lagi usai Bebas Penjara, Pengacara:Tapi Lebih Hati-hati

Di sisi lain, kuasa hukum Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe mengatakan hari ini merupakan hari terakhir 7 bulan penahanan sang klien.

Seperti diketahui, Dito yang merupakan mantan kekasih artis Nindy Ayunda telah ditahan sejak 8 September 2023.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Dito kabarnya bakal langsung ke rutan untuk menjemput mantan kekasih Nindy Ayunda itu usai sidang pembacaan vonis siang hari ini.

Pahrur mengatakan akan menjemput Dito bersama pihak dari kejaksaan untuk membawa kliennya kembali pulang ke rumah.

"Jadi setelah kami hitung-hitung dan tadi kami dengarkan lagi apa yang disampaikan oleh majelis hakim, ternyata hari ini hari terakhir 7 bulan penahanan."

"Dengan kata lain hari ini kami akan ke rutan untuk menjemput terdakwa bersama dengan dari kejaksaan untuk mengeksekusi agar dia bisa kembali ke rumah," terang Pahrur Dalimunthe.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved