Kabar Artis
Kronologi Penangkapan Fadlil Ashari, Eks Manajer Resto Hotman Paris yang Curi Uang untuk Bayar Utang
Polresta Bogor mengungkapkan kronologi penangkapan Fadlil Ashari (FA), bekas manajer resto milik Hotman Paris yang sempat buron.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Polresta Bogor mengungkapkan kronologi penangkapan Fadlil Ashari (FA), bekas manajer resto milik Hotman Paris yang sempat buron.
Diketahui sebelumnya, Fadlil Ashari dilaporkan kepihak berwajib setelah mengambil uang Rp172 juta dari resto Hotmen Ramen Tajur milik pengacara kondang Hotman Paris.
Penggelapan uang tersebut dilakukan Fadilil Ashari pada Jumat (15/3/2024) dan kemudian dilaporkan pihak resto ke Polresta Bogor pada Sabtu (16/3/2024).
Setelah melakukan aksinya, Fadlil Ashari menjadi buronan polisi selama sebulan, hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (1/4/2024).
Saat diamankan oleh Polresta Bogor, Fadlil Ashari mengakui sebelumnya juga pernah mengambil setoran uang milik resto Hotman Paris tersebut.
Tetapi baru ketahuan saat melakukan aksinya yang terakhir.
"Sejauh ini keterangan dari yang bersangkutan sebelumnya, dia pernah melakukan juga mengambil setoran tanpa diketahui," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengutip YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/5/2024).
"Namun diketahuinya pada saat dia mengambil uang terakhir sejumlah juta jadi total sekitar Rp160 sampai Rp170 juta," tambahnya.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku melakukan aksinya setelah menerima setoran dari kasir.
Hingga kemudian membawa kabur uang hasil setoran dengan dalih menyetorkan uang hasil penjualan yang didapat.
"Kronologisnya adalah FA selaku manajer yang ada di hot ramen di Tajur Bogor Timur ini melakukan penggelapan di tanggal 15 Maret 2024."
Baca juga: Polresta Bogor Berhasil Tangkap Manajer Resto Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta
"Pada hari tersebut, dia setelah menerima setoran dari kasir. Kemudian minta izin kepada saudara yang merupakan asisten manajer untuk menyetorkan uang hasil penjualan, yang kurang lebih sudah 10 hari berjalan," beber Kompol Luthfi Olot.
Selanjutnya, pelaku tidak pernah kembali dan membuat curiga rekan kantornya.
Setelah dicari tahu ternyata tersangka telah membawa lari uang yang dicurinya tersebut.
"Tersangka FA tidak pernah kembali lagi ke kantor maupun ke rumah, yang menjadi kecurigaan dari rekan-rekan kantornya."
"Setelah dicari tahu ternyata benar bahwa tersangka FA telah menghilang. Dan telah membawa lari uang setoran hasil penjualan sejumlah kurang lebih 160 atau 170 juta," papar pihak kepolisian.
Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi mengetahui pada saat itu Fadlil melarikan diri ke Garut, Jawa Barat selama 1 hari.
Hingga kemudian berpindah ke Purwokerto dan akhirnya berhasil diamankan oleh polisi saat berada di Purbalingga.
"Tersangka FA setelah melakukan di tanggal 15 Maret ini, dia melarikan diri ke arah Garut selama 1 hari," ujar Kompol Luthfi.
"Kemudian pergi kembali ke arah Purwokerto. Akhirnya kami berhasil menangkap dan mengamankan tersangka FA ini di wilayah Purbalingga," lanjutnya.
Saat ditangkap, tersangka dilaporkan tengah bersembunyi di salah satu rumah warga pada Kamis (25/4/2024).
"Ketika dia sedang melakukan persembunyian di salah satu rumah warga di wilayah Purbalingga pada tanggal 25 April 2024," ujar Kompol Luthfi.
Uang Hasil Curian untuk Bayar Utang Fadlil Ashari
Dari keterangan pelaku, polisi mengetahui jika uang hasil curian Fadlil digunakan untuk membayar utang.
Utang tersebut diperoleh tersangka akibat kecanduan judi online yang dilakukannya sejak Januari 2023.

"Atas keterangan dari dan pengakuan dari tersangka FA. Dia mempergunakan uang-uang tersebut untuk membayar hutang yang mana dia gunakan juga untuk melakukan permainan atau judi online."
"Dia sudah candu terhadap judi online ini sejak bulan Januari 2023," ungkap polisi.
Tidak hanya itu, uang hasil penggelapan juga dipakai Fadlil untuk membeli motor, HP, dan laptop.
Serta membiayai seluruh upaya pelariannya selama bersembunyi.
"Kemudian sebagian juga dia gunakan untuk membeli kendaraan roda, sejumlah 10 juta. Kemudian ada juga laptop handphone dan biaya-biaya ketika dia melakukan pelarian diri atau bersembunyi," ucap Kompol Luthfi.
Menurut Luthfi Olot, tersangka terancam mendapat hukuman maksimal 5 tahun penjara atas aksinya melakukan pencurian atau penggelapan.
"Atas perbuatan tersangka FA ini. Kami persangkakan yang bersangkutan dengan pasal pencurian dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tungkasnya.
(Tribunnews.com/M Alvian F)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.