Senin, 29 September 2025

Perceraian Artis

Tak Masalahkan Harta Gana-gini, Tengku Dewi Hanya Minta Nafkah Anak Rp20 Juta ke Andrew Andika

Meski tak masalahkan harta gana-gini ke Andrew Andika, Tengku Dewi minta nafkah anak Rp20 juta setiap bulan.

Editor: Nuryanti
Kolase Tribunnews
Tengku Dewi tuntut nafkah anak Rp20 juta setiap bulan ke Andrew Andika. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perceraian pasangan artis Tengku Dewi dan Andrew Andika masih terus bergulir di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat.

Tengku Dewi juga sudah menghadiri persidangan pada Kamis (4/7/2024).

Dengan hadirnya Tengku Dewi di persidangan, rupanya sang artis sudah memantapkan diri untuk berpisah dari Andrew Andika.

Tengku Dewi pun ingin sidang perceraiannya segera berakhir dan bercerai dengan sang suami.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Tengku Dewi, Tiara Octavia, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

"Kalau dari klien kami kan memang prosesnya pengin cepat ya," ungkap Tiara Octavia.

Meski memilih untuk menggugat cerai, kata Tiara, Tengku Dewi tak mempermasalahkan harta gana-gini ke Andrew.

"Kalau harta gana-gini klien kami dari awal memang tak meminta hal itu dalam gugatannya," katanya.

Dikatakan Tiara, bahwa sejak awal Tengku Dewi dan Andrew sudah ada perjanjian pisah harta.

Namun Tengku Dewi tak memasukkan harta gana-gini di dalam gugatannya.

"Jadi klien kami sama tergugat memang sudah ada perjanjian pisah harta dari awal."

Baca juga: Sudah Maafkan Andrew Andika, Tengku Dewi Ingin Berpisah secara Baik-baik: Tak Ada Dendam

"Tapi itu nggak masuk dalam pokok perkara," jelasnya.

Kendati begitu, Tengku Dewi tetap meminta nafkah anak ke Andrew.

Tiara menyebut kliennya meminta nafkah anak sebesar Rp20 juta setiap bulannya.

"Kalau nafkah Bu Dewi minta Rp20 juta sih per bulan," ujar Tiara.

Tengku Dewi Putri Tutup Sementara Akses Andrew Andika Bertemu Anak

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan