Kamis, 21 Agustus 2025

Kabar Artis

Pihak Farhat Abbas Yakin Bisa Penjarakan Denny Sumargo Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Pihak pengacara Farhat Abbas yakin bisa penjarakan Denny Sumargo atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Kolase Tribunnews
Pihak Farhat Abbas yakin bisa penjarakan Denny Sumargo. 

TRIBUNNEWS.COM - Saksi dari pihak Farhat Abbas telah jalani pemeriksaan atas laporan sang pengacara terhadap Denny Sumargo.

Setelah menjalani pemeriksaan, saksi Ahmad Rizaldi menyebut pihaknya yakin bisa penjarakan Denny Sumargo.

Ia menilai bahwa laporan dari Farhat Abbas terhadap Denny Sumargo telah memenuhi unsur tindak pidana.

"Kalau dari berapa persen 90 persen lah potensi akan masuk dalam proses hukum ini," kata Ahmad, dikutip dari YouTube Mantra News, Senin (25/11/2024).

Dikatakan Ahmad, bahwa pertanyaan dari tim penyidik yakni ada yang mengarah soal keturunan Farhat.

Adapun Farhat disebutnya memang memiliki keturunan Bugis.

"Dari sini pertanyaannya polisi bahwa Pak Farhat memang ada keturunan dari Bugis dari ayahnya," bebernya.

Adapun bukti video ucapan dari Denny yakni menunjukkan bahwa Farhat merupakan pihak yang dirugikan.

Dari situ, Ahmad merasa yakin laporan Farhat terhadap Denny memenuhi unsur pidana.

"Video itu menunjukkan Pak Farhat pihak yang dirugikan gitu."

"Pasti memenuhi unsur, dan akan naik ke tahap penyidikan," jelasnya.

Baca juga: Soal Aksi Saling Lapor Farhat Abbas dan Denny Sumargo, Razman Nasution: Laporannya Lemah

Di sisi lain, pakar hukum Jaenudin menyoroti laporan Denny terhadap Farhat terkait pengancaman.

Jaenudin menilai, laporan dari pria yang akrab disapa Densu itu sah-sah saja dilakukan.

"Itu hak Denny Sumargo buat melaporkan apabila dirinya merasa dirugikan, dicemarkan ataupun hal lainnya," ujar Jaenudin.

Bahkan, Jaenudin juga menilai pengacara berusia 48 tahun tersebut bisa berpeluang masuk jeruji besi. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan