Jumat, 8 Agustus 2025

Hak Asuh Anak Jatuh ke Kimberly Ryder, Edward Akbar Tetap Peroleh Akses Bertemu Buah Hati Mereka

Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi cerai. Putusan ini belum inkrah, kedua pihak masih memiliki hak untuk mengajukan banding jika tidak setuju.

Kolase Tribunnews
Berikut klarifikasi Edward Akbar soal tudingan menalak Kimberly Ryder terlebih dulu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Pusat menetapkan hak asuh dua anak hasil pernikahan Kimberly Ryder dan Edward Akbar jatuh kepada Kimberly Ryder

Keputusan tersebut diumumkan melalui e-court pada Jumat (29/11/2024).

Dalam putusan itu disebutkan, kedua anak pasangan ini, Rayden dan Aisya, akan tetap berada dalam pengasuhan Kimberly. 

Meski begitu, Edward masih diberikan akses untuk bertemu dengan anak-anaknya.

"Bahwa (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kimberly) dengan tetap memberikan akses untuk bertemu kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," tulis putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Baca juga: Cerai dari Kimberly Ryder, Edward Akbar Wajib Beri Nafkah Rp 6 Juta Per Bulan untuk 2 Anak

Selain hak asuh, Edward juga diwajibkan memberikan nafkah untuk kedua anak sebesar Rp 6.000.000 per bulan, dengan kenaikan sebesar 10 persen setiap tahunnya.

Putusan ini belum inkrah, kedua pihak masih memiliki hak untuk mengajukan banding jika tidak setuju dengan keputusan tersebut dalam waktu 14 hari.

Sebagai informasi, Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar pada 12 Juli 2024. 

Tak hanya gugatan cerai, kedua belah pihak juga saling membuat laporan.

Kimberly Ryder melaporkan Edward Akbar atas penggelapan mobil.

Kemudian disusul Edward Akbar mengadukan Kimberly Ryder ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan tuduhan dugaan kekerasan pada anak.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan