Ahmad Dhani Sedang Persiapkan Revisi UU Hak Cipta, Usai Kasus Ari Bias dan Agnez Mo
Musisi Ahmad Dhani bicara soal rencana merevisi beberapa hal di UU Hak Cipta. Hal ini dilakukan setelah adanya masalah antara Agnez Mo dan Ari Bias.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani bicara soal rencana merevisi beberapa hal di UU Hak Cipta.
Setelah menjabat di Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani bersama dengan Melly Goeslaw berencana merevisi beberapa hal.
Baca juga: Ahmad Dhani Sindir Penyanyi soal Hak Cipta Lagu, Buntut Kasus Agnez Mo dan Ari Bias
Fokus Dhani adalah untuk merevisi beberapa kalimat yang dianggap multitafsir sehingga bisa ada penegasan.
"Tentunya sekarang inisiasi untuk revisi UU Hak Cipta sudah dilakukan, insiatornya adalah Melly Goeslaw nanti kami akan kawal bersama," ucap Ahmad Dhani di kawasan Fatmawati Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
"Nanti akan kami koreksi agar supaya kalimat di UU itu tidak multitafsir dan menimbulkan polemik di kemudian hari. Kalimat yang tegas akan kami pertegas dan itu dilakukan nanti mulai bulan ramadhan," terusnya.
Baca juga: Ari Bias Jual Perlengkapan Musik, Frustasi 20 Tahun Tak Terima Royalti dari Lagunya yang Hits
Hal ini dilakukan setelah adanya masalah antara Agnez Mo dan Ari Bias.
Menurut Dhani dan pengurus AKSI masalah itu berpusat pada izin.
Agnez Mo digugat karena tak minta izin dari Ari Bias dalam membawakan lagu 'Bilang Saja'.
"Ini khususnya untuk penyanyi, karena masyarakat yang udah paham soal minta izin," ujar Dhani.
Dhani mengatakan bahwa ada beberapa kalimat yang sering multitafsir terutama tentang pencipta dilarang untuk melarang.
"Ada kalimat gatau di UU atau SK Menteri, bunyinya itu Pencipta Lagu Dilarang Melarang," kata Ahmad Dhani.
"Misalkan band cafe mau pake lagu saya itu tidak bisa melarang, mungkin maksud UU itu seperti itu jadi saya gak bisa melarang seluruh hotel dan cafe memutar lagu saya," jelasnya.
Ahmad Dhani menjelaskan secara singkat maksud dari kalimat itu yang merujuk pada penampilan komersil penyanyi.
"Mungkin nati di UU bisa dipertegas bahwa larangan itu bisa diberlakukan untuk pertunjukkan profesional," tuturnya.
"Hak Cipta itu melekat sama penciptanya, jadi larangan itu gapapa selama dilakukan untuk komersial, nah itu mungkin banyak penyanyi yang gak paham," sambung Ahmad Dhani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.