Nikita Mirzani dan Keluarganya
Soal Penangguhan Penahanan untuk Vadel Badjideh, Polisi Sebut Masih Dalam Pertimbangan
Polisi jelaskan soal pengajuan penangguhan penahanan untuk Vadel Badjideh, sebut masih dalam pertimbangan.
TRIBUNNEWS.COM - Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan soal pengajuan penangguhan untuk Vadel Badjideh.
Seperti diketahui, keluarga Vadel Badjideh telah mengajukan penangguhan penahanan sang Dancer setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Nurma Dewi menjelaskan, penangguhan tersebut kini tengah dalam proses pihak kepolisian.
"Ya proses, jadi masih di dalam proses," kata Nurma, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (4/3/2025).
Pengajuan penangguhan penahanan Vadel pun sudah diterima oleh kepolisian.
Namun, kata Nurma, dikabulkan atau tidaknya kini masih dalam pertimbangan.
"Penangguhan penahanan sudah diterima, namun untuk dikabulkan atau tidaknya pasti ada pertimbangan," jelas Nurma.
Kemudian, Nurma membeberkan syarat untuk dikabulkannya penangguhan penahanan.
Penangguhan tersebut kini menjadi wewenang dari penyidik.
Adapun sikap dari tersangka sendiri juga menjadi faktor pertimbangan untuk dikabulkannya penangguhan.
"Syarat penangguhan penahanan itu ya yang pasti ya dari penyidik, tentunya dengan pimpinan."
Baca juga: Kondisi Vadel Badjideh setelah 2 Minggu Dipenjara Diungkap Ayahnya, Sudah Akrab dengan Tahanan Lain
"Namun pasti di situ jika tidak melarikan diri."
"Kemudian juga tidak membuang bukti, itu ya jadi pertimbangan tentunya," terang Nurma.
Diberitakan sebelumnya, Vadel ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Nikita Mirzani soal Lolly.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Penahanan Vadel Badjideh Diperpanjang 40 Hari
Masih pada kesempatan yang sama, Nurma menyampaikan bahwa masa penahanan Vadel Badjideh resmi diperpanjang menjadi 40 hari.
Perpanjangan masa tahanan Vadel di Polres Jakarta Selatan karena berkas-berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan belum siap.
"Jadi terkait dengan kasus yang dilaporkan oleh NM, kemudian VA telah menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari," ujar Nurma.
Baca juga: Dipenjara, Vadel Badjideh Kekeh Ingin Lihat Tampang Kekasih Baru Lolly
Hingga saat ini penyidik masih berusaha untuk melengkapi berkas-berkas Vadel Badjideh sebelum diserahkan ke Kejaksaan.
"Semua memang dari berkas semuanya harus dilengkapi tentunya, dari mulai barang bukti kemudian saksi-saksi."
"Nah itu dilengkapi. Oleh karena itu, dari penyidik melengkapi itu butuh waktu tidak sebentar tentunya, dan semuanya pasti sudah diperkirakan," paparnya.
Nurma menambahkan, bahwa waktu 20 hari awal dinilai tidak cukup untuk melengkapi berkas perkara.
"Oleh karena itu, dari waktu 20 hari ke depan itu tidak memungkinkan untuk melengkapi berkas."
"Oleh karena itu, 40 hari ke depan dari penyidik sudah memperpanjang masa penahanan dari VA," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Bayu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.