Pihak Penggugat Tak Hadir, Mediasi Sengketa Waris Keluarga Eks Puteri Indonesia Indira Sudiro Gagal
Upaya mediasi sengketa waris keluarga mantan Puteri Indonesia 1992, Indira Sudiro menemui kegagalan setelah pihak penggugat tidak hadir.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Upaya mediasi sengketa waris keluarga mantan Puteri Indonesia 1992, Indira Sudiro yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025) menemui jalan buntu.
Hal ini lantaran pihak penggugat tidak hadir dalam upaya mediasi tersebut.
“Saya kecewa, karena ini bukan masalah satu-dua bulan, atau satu-dua tahun. Ini sudah dari 2018 sampai hari ini,” ujar Indira Sudiro dalam keterangannya, Kamis.
Indira menyebut tidak pernah ada pertemuan antara para pihak untuk mencari solusi.
“Kita tidak pernah bisa menemukan solusi karena para pihak tidak pernah duduk bersama. Selalu dari pihak penggugat diwakili kuasa hukum, atau sama sekali tidak hadir,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran pengadilan yang belum dapat menghadirkan pihak penggugat ke persidangan sejak 2018.
“Bahkan selama persidangan dari awal 2018 sampai hari ini, pengadilan tidak pernah bisa menghadirkan penggugat. Jadi bagaimana kita bisa menyelesaikan secara kekeluargaan?” katanya.
Inginkan Proses Kekeluargaan
Lebih lanjut, Indira menegaskan bahwa dirinya tidak menolak putusan pengadilan, namun menginginkan eksekusi dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai nilai kekeluargaan.
“Jadi jangan bilang saya tidak mau melaksanakan putusan pengadilan. Tapi dari pihak sana tidak ingin putusan dilaksanakan dengan baik secara kekeluargaan,” tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum Indira Sudiro, Kuspriyanto, menilai majelis hakim dalam sidang kali ini cukup bijaksana dengan menanggapi sebagian permohonan mereka.
Baca juga: El Rumi & Syifa Hadju Ramaikan Shopee Big Ramadan Sale, Banyak Promo & Kejutan Seru!
Namun, ia berharap agar semua ahli waris dapat hadir dalam proses selanjutnya.
“Kami ingin semua keluarga, ahli waris, itu hadir. Jadi tidak serta-merta seolah-olah ketika penggugat menang, apa-apa ya sudah."
"Kita maunya duduk bersama keluarga. Kita mengikuti isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Itu prinsip kami, tidak mau aneh-aneh,” jelas Kuspriyanto.
Pada putusan sidang hari ini, majelis hakim menetapkan jadwal mediasi lanjutan pada 15 April 2025 dengan kehadiran semua pihak sebagai syarat wajib.
“Momen pasca-Lebaran ini diharapkan bisa menjadi kesempatan untuk memperbaiki silaturahmi keluarga seperti sediakala,” tambahnya.
Duduk Perkara
Diketahui, Indira Sudiro sempat membagikan kisah di siniar bersama Maia Estianty pada 27 Juni 2024 silam.
Indira menceritakan kisahnya memperjuangkan wasiat almarhum orangtua yang digugat oleh adik kandungnya sendiri pada 2018.
Ayah Indira meninggal dunia pada 2015, sedangkan sang ibu sudah meninggal terlebih dahulu.
"Sesudah orang tuaku meninggal tadinya fine-fine saja, gitu. Ada wasiat yang ditinggalkan orangtua, kami menerima wasiat itu dengan baik."
"Tiba-tiba ada salah satu saudara kandungku yang menggugat wasiat itu, tanpa ada sebab-musababnya," ungkapnya, dikutip dari laman YouTube Maia Estianty.
Indira tidak menjelaskan secara rinci isi wasiat yang digugat sang adik.
"Isi wasiat itu hanya pesan dan amanah dari orangtua," ujarnya.
"Enggak rebutan, kalau dibilang berebut tidak. Tetapi ketika ada hak-hak orang lain yang harus dilanggar, ini kan tidak bisa begitu saja ya," imbuhnya.
"Saya rasa apa yang dititipkan orangtua dalam wasiat itu hal-hal baik kok. Kenapa saya ingin sekali dilaksanakan, karena banyak hal-hal baik yang punya manfaat."
"Orangtua menitipkan saya untuk pembangunan masjid, bersedekah, dan sebagainya melalui wasiat itu. Sekarang saya enggak bisa lakukan karena wasiat itu digugat, dibatalkan," ungkapnya.
Indira berharap bisa duduk bersama saudara kandungnya untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Di atas itu semua ada tali persaudaraan, silaturahmi yang lebih penting. Harusnya kita bisa duduk bersama, berdiskusi, bukan saling gugat, bukan mencari siapa salah, siapa hak, siapa kewajiban. Tapi semua bisa diselesaikan dengan cara-cara yang lebih damai," harapnya
(Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.