Ariel NOAH Soroti Ketidakpastian Hukum dalam Perizinan Lagu dan Royalti
Vokalis NOAH, Ariel, turut angkat bicara mengenai polemik hak cipta yang tengah menjadi perdebatan di industri musik Indonesia.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vokalis NOAH, Ariel, turut angkat bicara mengenai polemik hak cipta yang tengah menjadi perdebatan di industri musik Indonesia.
Dalam video berdurasi 7 menit 4 detik yang diunggah di akun Instagram pribadinya,ia menyoroti ketidakjelasan hukum terkait perizinan lagu dan mekanisme pembayaran royalti.
Baca juga: Kritik Wacana Direct License, Ariel NOAH: Masih Banyak Celah dalam Mekanismenya
Ariel menjelaskan selama ini penyelenggara konser membayarkan royalti kepada pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Namun, muncul wacana baru yang menyebut penyanyi yang membawakan lagu ciptaan orang lain juga harus membayar royalti langsung kepada pencipta lagu.
"Itu juga sebenarnya sudah diatur di dalam Undang-Undang Hak Cipta, walaupun ada yang mengatakan bahwa itu tidak jelas siapa yang harus bayar," kata Ariel, dikutip Senin (24/3/2025).
Baca juga: Di Tengah Polemik Royalti, Once Mekel Sebut Musik Bisa Jadi Medium Satukan Masyarakat
Menurutnya, adanya perbedaan tafsir dalam regulasi membuat para musisi berada dalam ketidakpastian hukum.
Ia menyoroti pertentangan antara Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pasal pertama menegaskan penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pencipta adalah pelanggaran, sedangkan pasal kedua memperbolehkan penggunaan komersial tanpa izin asal membayar imbalan melalui LMK.
"Keduanya terlihat saling bertentangan," ujar Ariel.
Ariel menilai ketidakjelasan aturan ini membuat banyak musisi bingung mengenai bagaimana mereka seharusnya mengurus izin dan pembayaran royalti.
Hal ini juga berpotensi menimbulkan konflik di antara pencipta lagu, penyanyi, dan penyelenggara konser.
Selain itu, Ariel menyoroti wacana direct licence, di mana pencipta lagu dapat memberikan izin secara langsung tanpa perantara LMK.
Menurutnya, sistem ini belum memiliki regulasi yang jelas, terutama dalam hal efisiensi, pembagian keuntungan, serta penerapan pajak royalti.
“Maka menurut saya, yang membuat peraturanlah yang berhak menjelaskan bagaimana seharusnya," jelas Ariel.
Sebagai salah satu dari 29 musisi yang menggugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ariel berharap pemerintah segera memberikan kejelasan hukum agar para pelaku industri musik tidak lagi berada dalam kebingungan.
"Musisi ingin tetap bisa berkarya tanpa harus takut diperlakukan tidak adil hanya karena ketidakjelasan aturan," ungkapnya.
--
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.