Kabar Artis
Bukti Video Diputar di Persidangan, Isa Zega Doakan Anak Shandy Purnamasari Cacat
Shandy Purnamasari memberi kesaksian dalam kasus pencemaran nama baik yang menyeret terdakwa, Isa Zega. Selebgram tersebut doakan anak Shandy cacat.
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Agenda pembacaan saksi dalam persidangan selebgram, Isa Zega di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (25/3/2025) dihadirkan pelapor, Shandy Purnamasari.
Selain Shandy, ada dua pegawai MS Glow yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, yakni Riko Trie Saputra dan Sheila Marthalia.
Terungkap ucapan Isa Zega membuat Shandy Purnamasari mengalami pendarahan saat hamil.
Tak hanya sekali, istri Gilang Juragan 99 tersebut mengalami pendarahan hingga 3 kali dan harus dirawat di rumah sakit.
"Setiap hari terdakwa melakukan bullying, melakukan fitnah. Saya mengalami pendarahan sebanyak tiga kali, sampai saya opname," terang Shandy dikutip dari Kompas.com.
Perkataan yang paling mengena dan membuat Shandy overthinking adalah saat mendoakan bayi dalam kandungannya cacat.
"Saat kejadian itu saya sedang hamil. Terdakwa justru menghina martabat keluarga saya bahkan menyumpahkan anak saya cacat," ungkap Shandy sambil menangis.
Shandy juga merasa ucapan Isa Zega membuat bisnisnya mengalami kerugian.
Banyak penjual MS Glow yang membatalkan pembelian dan pembayaran.
Disebutkan kerugiannya mencapai puluhan miliar.
Baca juga: Nikita Mirzani Laporkan Orang Inisial F, Diduga Fitri Salhuteru, Isa Zega dan Dito Mahendra Disebut
Dalam persidangan, majelis hakim memutarkan potongan video Isa Zega yang diduga jadi pemicu Isa Zega terseret kasus pencemaran nama baik dan sudah dituntut 6 tahun penjara atas tuntutan JPU.
Atas perbuatan itu, JPU mengancam Isa Zega dengan ancaman pidana sesuai Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kronologi Pengancaman
Shandy Purnamasari mengaku Isa Zega sempat tiga kali meminta nomor ponselnya dari dr Oky.
Awalnya Shandy menolak, namun Isa Zega justru membuat konten menyeret namanya.
Permintaan ketiga Isa Zega dituruti. Mereka kemudian bertemu di Jakarta.
"Tiga kali dia meminta nomor saya. Dua kali saya tolak, akhirnya yang ketiga saya izinkan," lanjutnya.
Setelah bertukar kontak, komunikasi antara keduanya berlanjut melalui WhatsApp. Isa Zega bahkan mengajak Shandy bertemu di Jakarta. Namun, karena saat itu ia berada di Malang, Shandy menolak ajakan tersebut.
Menurut Shandy, setelah penolakan itu, Isa mulai melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan brand MS Glow. Dalam unggahan Instagram Story, Isa menyebut bahwa pemilik MS Glow adalah dalang huru-hara skincare.
"Saya sempat bertanya, kenapa mengatakan hal itu? Isa bilang karena belum bertemu saya," jelas Shandy.
"Saya sedang hamil enam bulan, lalu membaca unggahan Isa yang menyumpahi anak saya cacat. Pada 26 September 2024, ada unggahan yang memperjelas sumpah itu. Akibatnya, saya stres, takut sekali, hingga mengalami pendarahan dan sempat dirawat inap di rumah sakit. Saya khawatir anak saya benar-benar cacat," pungkas Shandy sambil menangis di persidangan.
Isa Zega Sempat Ungkap Pembelaan
Isa Zega dituntut 6 tahun penjara atas ucapannya yang menyeret owner MS Glow, Shandy Purnamasari.
Isa Zega langsung mengajukan nota keberatan atas tuntutan tersebut.
Selain itu, Isa Zega juga mengaku halusinasi saat menyebut Shandy Shaun the Sheep.
Shaun the Sheep yang ia maksud adalah tokoh dalam dongeng yang ia buat.
Isa Zega berdalih tak berniat menyinggung Shandy Purnamasari.
"Karena Shaun the Sheep itu bukan Shandy. Karena di situ saya memplesetkan," buka Isa Zega dikutip dari YouTube Cumicumi yang tayang pada Rabu (26/2/2025).
Saat ditanya wartawan siapa yang dimaksud Shaun the Sheep, Isa Zega mengaku hanya halusinasi.
"Oh itu halusinasi saya. Kalian kan tahu saya ada dongeng online. Jadi itu dongeng online, makanya tadi agak shock juga kalau dibilang Shandy Purnamasari adalah Shaun the Sheep," terangnya.
"Agak aneh gitu kalo Shaun the Sheep jadi Shandy gimana caranya, makanya (saya) mengajukan eksepsi," ungkap Isa Zega.
"Dan pemerasan atau pemaksaan di situ tidak terbukti pengancaman, pengajakan, kekerasan tidak ada. Jadi harus diajukan eksepsi," tungkasnya.
Salah satu ucapan yang membuat Shandy Purnamasari merasa sakit hati adalah dirinya disamakan dengan kartun Shaun the Sheep.
Isa Zega menyebut Shandy tidak mengotori tangannya tapi membalas kejahatan melalui tangan orang lain.
"Shandy Shaun The Sheep ini tidak mengotori tangannya tapi membalaskan sesuatu kejahatan melalui tangan orang lain. Shandy Shaun The Sheep."
"Shandy ajalah diperjelas, kenapa? Marah Anda? Anda tidak akan pernah bisa mengontrol mami online meskipun anda membayar saya hingga Rp1 miliar besarnya."
"Tepuk-tepuk dada ya, bahwasanya Anda licik sekali. Anda lagi hamidun lho, harusnya yang baik-baik gitu," terang Isa Zega.
Atas ucapannya, Isa Zega kini terancam membayar denda Rp400 juta.
Pasalnya polisi sudah memfasilitasi restorative justice alias perdamaian, namun kedua pihak baik Isa Zega maupun Shandy tak mencapai titik perdamaian.
Setelah ditahan pada awal Februari 2025 lalu, Isa Zega ternyata dikenai penambahan pasal.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengonfirmasi penambahan pasal pemerasan.
"Iya betul ada tambahan pasal pemerasan," ujarnya pada Selasa (11/2/2025) malam.
Charles menjelaskan bahwa Isa Zega sempat berusaha bertemu Shandy Purnamasari, namun korban tidak dapat hadir.
Dalam situasi tersebut, Isa Zega meminta adanya ganti rugi.
"Tersangka ada upaya menghubungi pelapor dengan meminta perjumpaan tetapi pelapor berhalangan hadir sehingga ada perbuatan yang merugikan pelapor," imbuhnya.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Polda Jatim telah menyita barang bukti berupa handphone dan satu buah flashdisk, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mendukung kasus ini.
"Kami bersyukur dalam pemenuhan barang bukti tidak mendapatkan hambatan yang signifikan," kata Charles. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Erik S) (Kompas.com/ Cynthua Lova/ Imron Hakiki)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.