Kamis, 28 Agustus 2025

Pakar Hukum Nilai Kuasa Hukum Baim Wong Berpotensi Dipidanakan Imbas Kuak Penyakit Kronis Paula

Pernyataan kuasa hukum Baim Wong soal penyakit kronis Paula Verhoeven berujung masalah hukum?

|
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KISRUH BAIM PAULA - Baim Wong hadir dalam sidang cerainya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). Fakta kronis Paula diungkap, kuasa hukum Baim Wong terancam diproses? 

TRIBUNNEWS.COM - Perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven menuai atensi tinggi dari publik. 

Alih-alih berakhir damai, proses perceraian keduanya justru menimbulkan berbagai polemik lanjutan.

Dalam amar putusan hakim, Paula dinyatakan terbukti berselingkuh dan mendapat cap sebagai istri yang durhaka. 

Tak hanya itu, isu mengenai dugaan penyakit kronis yang diderita Paula pun ikut mencuat ke publik belakangan ini.

Bahkan, tudingan tersebut terkuak pertama kali akibat pernyataan kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid

Tentu, hal tersebut menuai sorotan dari banyak publik, tak lain juga datang dari praktisi hukum, Deolipa Yumara.

Deolipa Yumara menyampaikan, pengacara memang menyampaikan fakta.

Tetapi, meski pengacara Baim Wong menyampaikan fakta, tetap ada batasan mengenai fakta yang bisa dipublikasikan. 

Sebab, fakta tersebut bisa dikategorikan menjadi fakta mencemarkan atau fakta yang objektif.

"Pengacara memang membicarakan fakta."

"Tapi, fakta juga ada fakta yang mencemarkan, ada fakta yang memang benar-benar fakta begitu," ujar Deolipa, dikutip dalam Youtube Intens Investigasi, Minggu (4/5/2025). 

Baca juga: Usai Dilaporkan Paula Verhoeven, Baim Wong Bakal Dapat Pembinaan dari Komnas Perempuan?

Ia mengibaratkan situasi tersebut seperti penyebutan penyakit seseorang, yang dalam undang-undang kedokteran sebenarnya dilarang untuk diungkapkan sembarangan.

"Jadi kayak penyakit ini kan ada undang-undang kedokteran disebutkan oleh pengacara 'oh ini ada penyakitnya ini ini ini' lah kan ada undang-undang kedokteran yang melarang itu," terangnya. 

Jika hal semacam itu dilakukan oleh kuasa hukum, dianggap Deolipa, bisa melanggar aturan yang diatur dalam undang-undang kedokteran.

"Berarti kan dia melakukan pelanggaran terhadap undang-undang kedokteran," imbuhnya. 

Ia juga menambahkan, apabila pihak Paula merasa dirugikan hingga mencemarkan nama baik, maka hal itu bisa diproses hukum sesuai pasalnya.

"Apakah mencemarkan? kalau bisa dianggap sebagai mencemarkan oleh si pihak yang dirugikan ya masuklah pasalnya gitu," jelasnya. 

Bahkan, tindakan tersebut bisa pula dilaporkan ke lembaga profesi terkait untuk ditinjau dari sisi etika.

"Bisa juga dilaporkan ke kode etik profesi," tandasnya. 

Kemungkinan Baim Wong Dipanggil Komnas Perempuan

Dalam kesempatan yang sama, Deolipa Yumara juga bicara soal laporan Paula Verhoeven kepada Komnas Perempuan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan seksual oleh Baim Wong.

Ia berpendapat laporan Paula itu akan berpotensi menimbulkan proses lanjutan yang harus dihadapi sang aktor.

Menurut Deolipa, Baim Wong bisa saja dipanggil ke Komnas Perempuan sebagai tindak lanjut laporan Paula.

"Ya pertama ketika Baim dipanggil ke Komnas Perempuan pasti akan diceritakan duduk perkaranya lalu diberikan nasihat-nasihat dan teguran," ujar Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa menyinggung, panggilan terhadap Baim Wong itu bisa saja berbentuk pembinaan dan edukasi bagaimana memperlakukan perempuan tanpa mengabaikan hak-haknya.

Sehingga Baim diajarkan lagi diedukasi lagi mengenai gaya seorang laki laki yang baik gimana paling gitu karena kan melaporkannya ke Komnas Perempuan," kata Deolipa Yumara.

Berbeda halnya jika Paula Verhoeven melaporkan Baim Wong ke pihak kepolisian.

Apabila terbukti terjadi kekerasan, maka Baim Wong bisa menghadapi proses hukum pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kalau ke Kepolisian PPPA misalnya yaaa bisa masuk Baim kalau ada bukti bukti KDRT, kena pidana," lanjutnya.

"Tapi tampaknya seorang Paula belum tega untuk itu," tutupnya.

(Tribunnews.com, Rinanda)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan