Selasa, 19 Agustus 2025

Sempat Lantang Ajak Sumpah Pocong, Kini Isa Zega Terbukti Bersalah Divonis 3,5 Tahun Penjara

Isa Zega sempat lantang ajak Jaksa Penuntut Umum hingga pelapor, Shandy Purnamasari untuk sumpah pocong, kini ia terbukti bersalah, divonis penjara

TribunJatimTimur.com/ Luluul Isnainiyah
VONIS ISA ZEGA - Isa Zega divonis penjara 3 tahun 6 bulan atas kasus pencemaran nama baik Shandy Purnamasari di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025). 

Sementara Isa Zega mengaku meminta waktu untuk berpikir, apakah akan ada banding atas vonis tersebut.

Meski sempat berpikir-pikir, di luar ruangan sidang, Isa Zega mengaku tak akan mengajukan banding.

"Saya bilang sama pengacara saya, percuma banding. Karena ini bukan wilayah saya. Jadi percuma banding, saya sangat pesims dan tidak optimis," tegasnya.

Sementara itu, Jarmoko selaku Kuasa Hukum Shandy Purnamasari menyampaikan beberapa yang disampaikan Shandy melalui pesan WhatsApp.

Shandy Purnamasari mengaku belum puas dengan vonis yang diberikan Isa Zega.

"Pelapor menyampaikan bahwa putusan hakim belum cukup untuk mengembalikan mental, harkat, dan martabat. Baik kepada keluarga, anak-anak dan belum bisa memulihkan kerugian materiil yang diakibatkan dari terdakwa," imbuh Jarmoko.

Namun demikian, Shandy Purnamasari  menyampaikan terimakasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses peradilan ini. 

"Mengucapkan terimakasih kepada semua aparat yang peduli atas penegakan hukum ini untuk keadilan. Jadi korban menggunakan mekanisme hukum untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya maupun keluarganya," tukasnya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim-Timur.com dengan judul Selebgram Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Pencemaran Nama Istri Juragan 99

(Tribunnews.com/ Siti N) (TribunJatimTimur.com/ Luluul Isnainiyah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan