Kabar Artis
Alasan Atalarik Syach Pertahankan Rumahnya, Akui Tak Mau Dituduh Pencuri
Aktor Atalarik Syach ungkap alasan dirinya terus pertahankan rumah agar tak dieksekusi, buntut adanya masalah sengketa tanah.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Nama aktor Atalarik Syach tengah menjadi sorotan setelah adanya masalah sengketa tanah.
Baru-baru ini, Atalarik Syach membagikan video melalui Instagram Story saat rumahnya dieksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Setelah negosiasi diakukan dengan pihak lawan, Dede Tasno, akhirnya terjadi kesepakatan Atalarik memberikan DP Rp300 juta untuk menyelamatkan rumahnya tersebut.
Atalarik memiliki alasan tersendiri soal dirinya yang kekeuh mempertahankan rumahnya.
Ia tak ingin dirinya dituduh mencuri dengan mengambil tanah milik orang lain.
Padahal Atalarik juga sudah mempertahankan rumahnya tersebut sejak 2015.
"Kenapa saya bela, dari tahun 2015 sampai saat ini, karena saya tidak mau dituduh pencuri," kata Atalarik, dikutip dari YouTube Mantra News, Sabtu (17/5/2025).
Sehingga Atalarik kini bersyukur adanya kesepakatan dan rumahnya tak jadi dibongkar.
Meskipun pembayaran tersebut masih dicicil hingga tak tahu kejelasan ke depannya.
"Jadi ya udah gapapa saya ikhlas rumah dikit-dikit dicicil, kalau ini nggak jadi milik saya lagi nggak tahu bagaimana rezekinya bagaimana," paparnya.
Yang terpenting untuknya saat ini, rumah tersebut kini masih bisa untuk ditinggali.
Baca juga: Atalarik Syach Sebut Kasus Sengketa Tanah Tak Ada Kaitannya dengan Perceraian
"Penting rumahnya aman, nggak kemana-mana, saya masih numpang tidur di rumah ini. Anak-anak saya juga masih bisa numpang tidur," tuturnya.
Lebih lanjut, Atalarik mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan pihak lawan.
Bahkan dirinya juga selalu hadir dalam mediasi tersebut.
Lantas Atalarik menyayangkan pihak lawan yang menyebut tak ada mediasi, padahal ia menginginkan adanya perdamaian.
"Setiap ruang mediasi yang terjadi saya hadir."
"Makanya saya heran dari pihak mereka tidak ada diskusi."
"Karena saya juga dorongannya kan mau formatif ya mau jelas, ujung-ujungnya bersdiskusi apa? Berdamai kan," terangnya.
Kronologi Rumah Dieksekusi PN Cibinong
Atalarik mengungkapkan bahwa pembongkaran tersebut barawal dari masalah sengketa tanah dengan Dede Tasno selaku penggugat pada 2015, silam.
"Ini adalah situasi yang sudah saya persiapkan sejak lama dari tahun 2015 gugatan pertama di PN Cibinong soal sengketa tanah, penggugat itu adalah Pak Dede Tasno," ungkap Atalarik.
Tak tinggal diam, Atalarik pun melakukan perlawanan hukum atas gugatan tersebut.
Ia mengklaim dirinya tak bakal mengambil tanah milik orang lain hingga akhirnya proses hukum dijalankan.
"Terus saya melakukan perlawanan hukum tentunya tak tinggal diam."
"Karena saya tingal di wilayah ini baik-baik, tidak mungkin saya mengambil sejengkal tanah, jadi proses hukum pun dijalankan," katanya.
Perlawanan hukum dari Atalarik justru tak membuahkan hasil.
Namun kemudian ia membuat gugatan baru untuk menahan eksekusi rumahnya tersebut.
"Waktu itu kita kalah, terus kita berupaya bikin gugatan baru untuk menahan eksekusi. Mengingat di sini sudah berdiri rumah, itu rumah pertama saya 2003 saya bangun," paparnya.
Baca juga: Sepakat Bayar DP untuk Pembebasan Tanah, Rumah Atalarik Syach Batal Dibongkar Pihak Pemohon
Sementara sang kuasa hukum, Sanja, mengungkap ada kejanggalan mengenai eksekusi rumah tersebut.
Ia menyinggung pihak PN Cibinong yang mengaku sudah mengirimkan pemberitahuan, namun surat tersebut tak diterima oleh kliennya.
"Manurut dari pihak pemohon eksekusi sudah mengirimkan surat pemberitahuan, menurut mereka."
"Tapi pada faktanya klien saya ini sama sekali belum pernah menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi rumah," ujar Sanja.
Sehingga pihaknya pun menyayangkan soal proses eksekusi rumah tersebut yang berkesan dilakukan secara paksa.
"Kami sangat menyayangkan juga sih, pihak PN Cibinong kenapa kok melakukan sesuatu tetapi tidak ada pemberitahuan langsung yang diterima oleh klien saya," tuturnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.