Kabar Artis
Tanggapan Praktisi Hukum soal Lesti Kejora yang Dilaporkan oleh Yoni Dores ke Polisi
Praktisi hukum berikan pandangannya soal Lesti Kejora yang dilaporkan Yoni Dores terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Lesti Kejora tengah terjerat kasus hukum soal dugaan pelanggaran hak cipta
Lesti Kejora telah dilaporkan ke polisi oleh Yoni Dores buntut bawakan lagu ciptaannya tanpa izin.
Praktisi hukum, Boy Sulimas berikan tanggapannya mengenai pelaporan tersebut.
Menurut Boy, ada kemungkinan pelanggaran yang memang dilakukan oleh Lesti Kejora.
Hal itu lantaran membawakan lagu orang lain untuk kepantingan diri sendiri.
"Kalau melanggar atau tidak itu pasti melanggar, kalau kita misalkan membawakan haknya orang lagu ciptaan orang lain untuk kepentingan pribadi kita," kata Boy, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Rabu (21/5/2025).
Terkait Yoni Dores yang melaporkan Lesti Kejora, Boy menyebut langkah yang tepat.
Sebab Lesti Kejora sendiri merupakan penyanyi terkenal dan bisa menjadi pusat perhatian publik.
"Ketika lagu itu dibawakan masyarakat biasa dan tidak terkenal kan orang pasti tidak akan menuntut."
"Karena si LK ini artis yang terkenal, makanya si pencipta lagu ini dia mau menuntut," jelasnya.
Namun seharusnya, kata Boy, penyanyi-penyanyi lain yang juga membawakan lagu tanpa izin juga harus dituntut.
Baca juga: Beda dengan Lesti Kejora, Iis Dahlia Boleh Nyanyikan Lagu Yoni Dores karena Ada Kontrak
Tak peduli penyanyi tersebut penyanyi terkenal atau tidak.
"Kalau mau jujur ya semuanya harus dituntut."
"Karena pendewasaan hukum itu sendiri itu sifatnya merata, ke siapapun," ujarnya.
Yoni Dores Sudah Berikan Bukti ke Polisi
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, bahwa pihak Yoni Dores telah memberikan bukti atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.
Barang bukti itu berupa flashdisk, pernyataan publisher, dan bukti Lesti Kejora mengcover lagu ciptaan Yoni Dores.
"Pelapor datang membawa beberapa barang bukti yang diserahkan kepada penyelidik untuk dilakukan pendalaman."
"Yang pertama ada sebuah flashdisk, kemudian pernyataan dari publisher, dan print out cover lagu," ungkap Ade Ary, dikutip dari YouTuebe Reyben Entertainment.
Baca juga: Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Nama Iis Dahlia Ikut Terseret
Ade Ary menyebut pihaknya kini masih melakukan pendalaman.
"Laporan sudah kami terima, dan selanjutnya tim masih melakukan pendalaman," katanya.
Adapun Yoni Dores melaporkan kasus tersebut pada, Minggu (18/5/2025) kemarin.
"Pada tanggal 18 Mei kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta," jelas Ade.
Terkait kasus yang dilaporkan oleh Yoni Dores itu, Lesti Kejora terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar, jika terbukti bersalah.
"Ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," papar Ade.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.