Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia
Pandangan Islam Soal Najwa Shihab Tak Antar Jenazah Suami ke Pemakaman, Tak Dilarang Tapi Ada Adab
Najwa Shihab terlihat tak ikut antar jenazah suaminya Ibrahim Sjarief Assegaf ke pemakaman. Berikut penjelasan dari perspektif hukum Islam.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Najwa Shihab terlihat tak ikut antar jenazah suaminya Ibrahim Sjarief Assegaf ke tempat peristirahatan terakhir. Ia tidak ikut ke pemakaman suaminya.
Najwa Shihab benar-benar berpisah secara fisik, tak melihat prosesi pemakaman suamina yang juga biasa dipanggil Ibrahim Assegaf alias Baim Asegaf.
Baca juga: Najwa Shihab Tetap di Rumah Saat Pemakaman Sang Suami di TPU Jeruk Purut
Jurnalis senior yang akrab disaoa Nana ini haya mengikuti prosesi salat jenazah Masjid Albarkah, Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat pelayat laki-laki mengantar Baim Assegf suaminya ke TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Najwa Shihab kembali ke rumah duka bersama kerabata dan pelayat perempuan.
Ya, prosesi pemakaman hanya dilakukan dan dihadiri pelayat laki-laki. kembali ke rumah usai salat jenazah.
Baca juga: Najwa Shihab Tak Ikut ke Pemakaman, Mengapa Hanya Antar Jenazah Ibrahim Assegaf ke Masjid?
Hal itu merupakan keputusan keluarga untuk menjaga kekhusyukan prosesi pemakaman.
"Pemakaman dihadiri (hanya) oleh laki-laki. Perempuan dapat menyampaikan belasungkawa di rumah duka," tulis informasi di papan pengumuman.

Keputusan keluarga ini sesuai dengan syariat Islam. Bagaimana hukum Islam mengatur perempuan mengantar jenazah ke pemakaman seperti Najwa Shihab lakukan?
Berikut penjelasan dari perspektif hukum Islam yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.
Pendapat Ulama Klasik
Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan perempuan ikut mengantar jenazah hingga ke pemakaman:

Pendapat yang melarang secara mutlak
Sebagian mazhab Hanbali dan ulama salaf berpendapat haram bagi perempuan ikut ke pemakaman, karena dianggap rawan memicu suasana duka berlebihan atau fitnah.
Biasanya, kaum perempuan lebih rentan terhadap kesedihan tersebut. Pada beberapa orang bahkan perlu pendampingan khusus, agar tak larut dalam kesedihan.
Melansir artikel di NU Online, atas dasar itu, kerap perempuan disarankan untuk tidak mengantar jenazah seseorang yang meninggal dunia ke pemakaman.

Pendapat yang membolehkan (dengan syarat)
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan sebagian dari Hanbali membolehkan perempuan ikut mengantar jenazah, selama tidak ada hal-hal yang dilarang seperti:
- Meratap,
- Teriak histeris,
- Membuka aurat,
- Menciptakan fitnah di tempat umum.
Dasarnya adalah hadis dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha:
"Kami dilarang mengikuti jenazah, tapi larangan itu tidak keras (tidak mutlak)."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian ulama menafsirkan ini sebagai makruh (tidak disukai), bukan haram.
Fatwa Modern, Tidak Haram tapi dengan Adab
1. Fatwa Al-Azhar (Mesir) dan MUI
Al-Azhar (Mesir) dan ulama modern membolehkan perempuan mengantar jenazah selama tetap menjaga adab dan syariat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tidak mengharamkan praktik ini.
2. Fatwa Ulama Arab Saudi
Dulu, praktik ini tidak lazim di Saudi Arabia karena mengikuti pandangan yang lebih ketat. Namun, dalam 1–2 dekade terakhir, banyak perubahan terjadi.
Syaikh Ibn Utsaimin (ulama besar Saudi) membolehkan dengan syarat menjaga adab.
Grand Mufti Saudi juga menekankan bahwa hukum asalnya boleh, selama tidak terjadi hal-hal yang dilarang syariat.
Dulu Dilarang, Perempuan di Arab Kini Boleh Ikut ke Pemakaman
Di Arab Saudi, praktik ini dulu dilarang, tapi sekarang sudah mulai diperbolehkan dalam batasan tertentu.
Islam memberi ruang empati dan penghormatan terakhir, asalkan tidak menyimpang dari etika syar’i.
Jika dahulu perempuan tidak diperbolehkan masuk ke area pemakaman, kini, perempuan kadang diizinkan berada di luar area pemakaman atau menunggu di mobil/area sekitar, tidak ikut turun ke liang lahat.
Di kota besar seperti Riyadh dan Jeddah, praktik mulai longgar — perempuan keluarga dekat bisa hadir hingga pemakaman selesai, terutama figur publik.
Negara Arab Lain (Mesir, Yordania, Lebanon), perempuan sudah umum ikut mengantar jenazah ke makam.
Mereka bahkan bisa ikut dalam prosesi doa dan tabur bunga (jika ada), selama sesuai adab.
Hukum asalnya boleh, tapi disarankan menjaga adab: tidak meratap, tidak bercampur-baur tanpa batas, dan tidak membuka aurat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.