Jumat, 12 September 2025

Vidi Aldiano Digugat ke Pengadilan Niaga atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

Gugatan ini muncul setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak gagal menemukan kesepakatan, khususnya terkait nominal ganti rugi

Warta Kota/Arie Puji
GUGATAN HUKUM - Penyanyi Vidi Aldiano di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023). Penyanyi Vidi Aldiano menghadapi gugatan hukum dari Keenan Nasution dan Budi Pekerti di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Nuansa Bening 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Penyanyi Vidi Aldiano menghadapi gugatan hukum dari Keenan Nasution dan Budi Pekerti di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Nuansa Bening.

Gugatan ini muncul setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak gagal menemukan kesepakatan, khususnya terkait nominal ganti rugi.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Mei 2025.

Sebelumnya, pihak Keenan dan Budi sebagai pencipta lagu telah mencoba menyelesaikan perkara secara damai melalui jalur mediasi.

Sayangnya, penyelesaian itu tidak membuahkan hasil. Vidi Aldiano tidak hadir secara langsung dalam mediasi dan hanya mengirimkan tim kuasa hukum sebagai perwakilan.

Baca juga: Vidi Aldiano Ungkap Alasan Tak jadi Groomsmen di Nikahan Luna Maya-Maxime: Kita Kurang Bersahabat

"Sudah beberapa kali ada pertemuan antara kami dengan kuasa hukum Vidi," ujar kuasa hukum Keenan dan Budi, Minola Sebayang, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Gagal Sepakat soal Besaran Ganti Rugi

Menurut Minola, kendala utama dalam mediasi adalah perbedaan pandangan mengenai besaran nilai ganti rugi.
Pihak Keenan dan Budi merasa nominal yang diajukan oleh Vidi melalui kuasa hukumnya tidak sesuai dengan nilai hak cipta yang dilanggar.

"Sebenarnya yang belum ada itu persamaan soal besarnya ganti rugi. Kalau soal pelanggarannya, tim hukum Vidi sudah mengakui ada pelanggaran," kata Minola.

Meski sudah diakui bahwa lagu Nuansa Bening dibawakan tanpa izin, angka kompensasi yang ditawarkan dinilai terlalu rendah.

“Mereka menawarkan ganti rugi, tapi yang ditawarkan itu benar-benar tidak sesuai,” tambahnya.

Nominal Ganti Rugi Belum Diungkap

Saat ditanya tentang nominal ganti rugi yang diminta, Minola memilih untuk tidak membocorkannya di hadapan media.

Ia menyebut, detail gugatan akan diungkap dalam persidangan mendatang.

“Nilainya ada, nanti akan dijelaskan tim kami saat sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tidak mungkin kami sampaikan sekarang,” pungkasnya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan