Vidi Aldiano Absen, Sidang Perdana Gugatan Royalti Lagu Nuansa Bening Ditunda
Ketidakhadiran Vidi Aldiano sebagai tergugat, membuat majelis hakim menjadwalkan pemanggilan ulang dan menunda sidang selama tiga minggu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan Keenan Nasution dan Budi Pekerti terhadap Vidi Aldiano digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Namun, dalam sidang yang terkait dengan dugaan penggunaan lagu Nuansa Bening tanpa izin tersebut, Vidi Aldiano maupun kuasa hukumnya tidak hadir.
Minola Sebayang, kuasa hukum dari Keenan Nasution menjelaskan bahwa ketidakhadiran tergugat membuat majelis hakim menjadwalkan pemanggilan ulang dan menunda sidang selama tiga minggu.
Baca juga: Vidi Aldiano Pernah Tawarkan Rp 50 Juta kepada Keenan Nasution untuk Bisa Bawakan Lagu Nuansa Bening
“Jadi sesuai dengan panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hari ini adalah sidang pertama gugatan klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti terhadap Vidi Aldiano," ucap Minola Sebayang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
"Sidang tadi sudah dimulai, tapi ternyata tergugat tidak hadir,” ujarnya.
Pihak Vidi kembali dipanggil untuk jalani sidang 11 Juni mendatang karena sidang hari ini ditunda.
“Karena itu akan diberikan surat panggilan kedua, dan sidangnya akan diagendakan tiga minggu lagi dari tanggal hari ini, yaitu 11 Juni,” tuturnya.
Minola berharap pada sidang berikutnya, Vidi Aldiano atau kuasa hukumnya bisa hadir agar proses persidangan bisa berjalan lancar.
“Nah kita harapkan pada 11 Juni, Vidi atau kuasa hukumnya hadir sehingga perkara ini bisa berjalan dengan baik, bisa diperiksa dengan baik, dan ada keputusan yang baik bagi kedua belah pihak,” jelasnya.
“Tidak hadir. Jadi bukan hanya Vidinya yang tidak hadir, tapi tidak ada juga kuasa hukumnya yang hadir pada hari ini," lanjut Minola.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Keenan-Nasution-1-17022025.jpg)