Fariz RM Didakwa sebagai Pengedar Narkotika, Ancaman Hukumannya Tak Main-main
Fariz RM terjerat kasus narkoba. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia didakwa sebagai pengedar.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Musisi senior Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Juni 2025.
Dakwaan tersebut diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fariz RM bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang.
Baca juga: Terseret Kasus Narkoba Keempat Kali, Fariz RM Masih Upayakan Rehabilitasi
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis dakwaan tersebut, dikutip Tribunnews.com, Kamis (19/6/2025).
Selain itu Fariz RM didakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi dan tidak terkait dengan kegiatan atau pekerjaannya.
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.
Dakwaan lain yang tertuang dalam SIPP dimana Fariz RM diduga memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.
“Perbuatan ini juga diancam dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap jaksa.
Atas dakwaan tersebut, Fariz RM terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh menjelaskan bahkan kliennya itu hanya sebagai korban dalam masalah ini.
"Karena memang dia dituduhkannya sebagai pengedar, ikut dalam pengedaran obat-obat terlarang yang merusak generasi bangsa, padahal kan tidak seperti itu," lanjut Griffinly.
Upaya untuk melakukan rehabilitasi akan dilakukan oleh tim kuasa hukum Fariz RM.
Lapas Bojonegoro Bongkar Penyelundupan 364,58 Gram Sabu dan 199 Butir Ekstasi di dalam Tembok Sel |
![]() |
---|
Petugas Temukan 17,19 Gram Sabu dari Saku Pengunjung Wanita di Lapas Narkotika Jakarta |
![]() |
---|
Sebut Fariz RM sebagai Pengguna Narkoba, Deolipa Yumara Tak Setuju sang Musisi Dipenjara |
![]() |
---|
Pesan Deolipa Yumara untuk JPU Terkait Kasus Narkoba Fariz RM: Harus Hati-hati Membuat Tuntutan |
![]() |
---|
Kecupan Mesra Fariz RM dan Harapan Istri Agar Sang Musisi Bisa Jauhi Narkoba, Tak Kecanduan Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.