Kasus Menghina Pengadilan Buntut Teriak Koruptor Masuk Penyidikan, Hotman Prediksi Razman Tersangka
Hotman memprediksi dalam waktu dekat Bareskrim menentukan Tersangka dalam kasus laporan PN Jakarta Utara
TRIBUNNEWS.COM - Hotman Paris mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025) untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kehadiran Hotman Paris untuk dimintai keterangan atas laporan yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berkait perbuatan menghina pengadilan, diduga dilakukan Razman Arif Nasution dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Saya datang dipanggil Mabes Polri sebagai saksi terhadap terlapor Razman Arif. Laporan dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus Februari 2025," kata Hotman Paris sebelum bertemu penyidik.
"Jadi yang buat laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perintah Pengadilan Tinggi. Jadi bukan saya yang buat laporan polisi ini," tambahnya.
Hotman mengatakan kalau penyidik dikabarkan sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan, yang sudah dikirimkan ke Kejaksaan.
"Setelah melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi dan barang bukti, telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Bahkan surat keterangan dimulai penyidikan, sudah dikirim penyidik ke kejaksaan," ucapnya.
Oleh karena itu, Hotman memprediksi dalam waktu dekat Bareskrim menentukan Tersangka dalam kasus laporan, yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Razman Arif Nasution.
"Berarti dalam waktu dekat akan ada tersangka atas 3 pasal di KUH Pidana yang antara lain, menghina pengadilan, menghina penguasa dan dugaan perbuatan tidak menyenangkan," jelasnya.
"Karena Razman waktu itu di ruang pengadilan teriak-teriak ke hakim mengatakan, koruptor, koruptor, koruptor," sambungnya.
Hotman menyebut Razman Arif Nasution pun dijerat beberapa pasal salah satunya pasal 217 tentang penghinaan terhadap penguasa yang sah, serta beberapa pasal terkait kegaduhan dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Perbuatan tidak menyenangkan itu ancaman hukumannya 5 tahuh. Secara teori tidak bisa ditahan, tapi oleh putusan MK, dikecualikan. Boleh ditahan untuk perbuatan tidak menyenangkan, pasal 335," ujar Hotman Paris.
"Jadi mudah-mudahan, penyidik dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dan ini sangat melukai pengadilan dan menghina," tambahnya. (Arie Puji Waluyo/ Wartakotalive.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Razman-Nasution-1-17032025.jpg)