Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Eksepsi Nikita Mirzani Dinilai Bakal Ditolak, sang Kuasa Hukum Bereaksi hingga Beri Sindiran
Kuasa hukum Nikita Mirzani bereaksi soal eksepsi dari pihaknya yang dinilai akan ditolak oleh majelis hakim.
Berdasarkan pengamatannya, ada sekitar 10 poin keberatan yang diajukan oleh pihak Nikita.
Namun, secara garis besar, seluruh keberatan itu hanya mempersoalkan aspek material dalam dakwaan, sementara dari sisi formil tidak dipermasalahkan.
"Adapun syarat materiil yang dimaksud adalah dakwaan dianggap tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas," ujarnya.
Menurut Toni, ketentuan tentang syarat dakwaan ini diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa secara formil, surat dakwaan wajib mencantumkan identitas lengkap terdakwa, mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, umur, kebangsaan, hingga tempat tinggal.
Sementara secara materiil, isi dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.
Baca juga: Alasan Fahmi Bachmid Desak Reza Gladys Minta Maaf ke Nikita Mirzani: Anda Salah Membuat Laporan
Pihak kuasa hukum Nikita menyatakan bahwa dakwaan tidak memenuhi unsur tersebut.
Mereka mempertanyakan kejelasan uraian terkait jenis tindak pidana yang dituduhkan, apakah itu pemerasan, pengancaman, atau pencucian uang (TPPU).
Namun, Toni RM justru berpandangan sebaliknya.
Ia menyebut surat dakwaan sudah sangat jelas menyebutkan tiga pasal utama.
Sehingga ia menilai eksepsi tersebut kemungkinan besar akan ditolak.
“Menurut saya, eksepsi yang diajukan oleh Fahmi Bachmid selaku penasihat hukum terdakwa kemungkinan besar akan ditolak. "
"Surat dakwaan sudah memenuhi ketentuan, cermat, lengkap, dan jelas. Jadi, eksepsi itu bisa dibilang sia-sia,” tuturnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.