Selasa, 2 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Berharap Eksepsinya Diterima Jaksa Penuntut Umum

Nikita Mirzani berharap eksepsi yang diajukan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa diterima JPU.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). Ia berharap eksepsi yang diajukan pada sidang sebelumnya diterima JPU. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani berharap eksepsi yang diajukan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: 2 Sahabat Artis Nikita Mirzani Berjanji akan Selalu Datang Setiap Sidang


Hal itu diungkap Nikita Mirzani sebelum menjalani sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (8/7/2025).

Nikita Mirzani berharap JPU bisa mempertimbangkan eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan olehnya.


"Terima kasih, nggak (gugup) ah biasa aja. Harapannya ya semoga yang terbaik semoga ibu jaksanya juga punya hati nurani yang baik," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). 

Baca juga: Berseteru dengan Nikita Mirzani, Reza Gladys Unggah Nasihat dari Fitri Salhuteru: Si Paling Tulus

Selain itu Nikita berharap bisa menjalani mediasi dengan Reza Gladys. Namun keputusan tersebut harus berdasarkan ketentuan majelis hakim.

Sebab Nikita saat ini masih ditahan di lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

"Oh ya mudah-mudahan diizinin sama bapak hakim," kata dia. 

Selain memikirkan mengenai tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan, Nikita Mirzani merasa sidang kali ini cukup berat dijalani.

Sebab anak ketiganya, Arkana Mawardi tengah dirawat di Rumah Sakit setelah kondisi kesehatannya menurun.

"Sakit sampai sekarang masih dirawat di RSPI," pungkasnya.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan