Minggu, 7 September 2025

Kabar Artis

Lady Marsella Tak Kuasa Menahan Tangisnya, Bebas dari Tuntutan 11 Tahun Penjara

Lady Marsella dinyatakan bebas dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen bansos Pemprov DKI Jakarta dan tak terbukti bersalah.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
LADY MARSELLA - Artis peran sekaligus pengusaha Lady Marsella bebas dari tuntutan 11 tahun penjara dalam kasusnya yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Lady Marsella akhirnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen bansos Pemprov DKI Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Lady Marsella tidak terbukti bersalah.

Hakim pun memutuskan untuk membebaskannya dari tahanan setelah menjalani masa penahanan selama 10 bulan.

Vonis ini sekaligus menggugurkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Lady Marsella dengan hukuman maksimal 11 tahun penjara.

Usai sidang putusan, Lady belum bisa banyak bicara dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Iwan Peci.

“Alhamdulillah, kami lega," kata Iwan Peci di PN Jakarta Pusat, belum lama ini.

"Kami meyakini majelis hakim kali ini adalah hakim-hakim yang benar-benar profesional dan menjunjung tinggi keadilan,” ujarnya.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran Lady Marsella sempat menjadi pelapor dalam perkara serupa pada 2020, yang berhasil menyeret pelaku pemalsuan SPK Bansos ke penjara.

Namun, sejak 19 September 2024, ia justru dijadikan terdakwa dalam perkara yang sama.

Meski belum memberikan komentar, Lady Marsella terlihat emosional dan bersyukur usai sidang.

Kini, Lady Marsella bisa kembali menghirup udara bebas dan melanjutkan kiprahnya sebagai penggiat hukum dan pengusaha muda.

Putusan tersebut dibacakan Kamis, 17 Juli 2025, oleh Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan