Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Resmi Cabut Gugatan Wanprestasi, Nikita Mirzani Pilih Fokus Kasus Pidana Sebab Menyangkut Kebebasan
Nikita Mirzani resmi cabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys. Kini fokus pada kasus pidananya lantaran menyangkut dengan kebebasannya.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nikita Mirzani resmi mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, Senin (21/7/2025).
Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pertengahan Mei 2025.
Dalam gugatan wanprestasi tersebut, Nikita menuntut Reza Gladys membayarkan kerugian yang ia rasakan senilai Rp100 miliar.
Adapun Nikita Mirzani juga tengah menghadapi kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Kini, Nikita telah memutuskan untuk fokus pada perkara pidananya dan mencabut gugatan wanprestasi.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.
"Kemarin saya sempat bertemu (Nikita), 'sampaikan ke teman-teman pada saat abang nanti sidang pencabutan wanprestasi'."
"Sampaikan bahwa memang saya yang meminta dan saya ingin kita fokus kepada perkara pidananya," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Nikita mengatakan kepada Fahmi, lebih penting kasus pidana yang ia hadapi karena menyangkut kebebasannya.
"'Karena itu yang paling penting, karena itu terkait dengan kehidupan saya, terkait dengan kebebasan saya, dan seterusnya'," kata Fahmi menirukan ucapan Nikita.
Fahmi menjelaskan, bahwa pencabutan wanprestasi dapat dilakukan tanpa persetujuan para pihak.
Baca juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys, Razman Nasution Sudah Prediksi
"Adanya penetapan dari majelis hakim, di mana menurut majelis hakim, sesuai dengan hukum acara perdata pencabutan dilakukan tanpa perlu persetujuan dari para pihak karena belum ada jawab menjawab," jelasnya.
Fahmi lantas menegaskan bahwa gugatan wanprestasi Nikita terhadap Reza telah resmi dicabut.
"Dan alhamdulillah sudah dikabulkan, maka terhitung sejak hari ini, perkara nomor 489 adanya gugatan wanprestasi dinyatakan dicabut dan berakhir." tegasnya.
"Dan itu ada dalam minuta SIPP bahwa perkara tersebut sudah tidak ada lagi," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.