Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Data Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Sidang, Kuasa Hukum: Klien Saya Diperlakukan Tidak Adil
Data rekening Nikita Mirzani dibuka di sidang, kuasa hukum sebut pelanggaran serius dan harap hakim melihat fakta hukum.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys masih menjadi sorotan publik.
Perselisihan yang mulanya terkait urusan bisnis kecantikan, kini berkembang menjadi perkara serius hingga bergulir ke meja hijau.
Sidang lanjutan atas dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025).
Namun, jalannya persidangan sempat diwarnai emosi. Nikita terlihat meluapkan kekesalan usai sidang.
Di hadapan awak media, ibu tiga anak itu menuding salah satu bank swasta terbesar di Tanah Air telah melanggar privasinya.
Kemarahan tersebut dipicu oleh terbukanya data ringkasan transaksi atau rekening koran miliknya di ruang persidangan.
Menurut Nikita, tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap privasi finansialnya. Ia menegaskan bahwa statusnya bukan hanya nasabah biasa, melainkan nasabah prioritas yang seharusnya mendapat perlindungan lebih ketat.
Menanggapi situasi tersebut, tim kuasa hukum Nikita, Togar Situmorang, menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya persidangan.
“Saya benar-benar kecewa, bagaimana klien saya Nikita Mirzani diperlakukan tidak adil didalam persidangan itu."
"Ternyata perolehan saksi yang dimintakan dan dihadirkan oleh kejaksaan terkait staf bank ternama itu justru memberikan data rekening mutasi Nikita Mirzani tanpa izin Nikita,” ujar Togar, dikutip Tribunnews dari unggahan di akun TikToknya, @togarsitumorang, Senin (18/8/2025).
Ia menilai tindakan itu tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga mencederai prinsip hukum.
Baca juga: Rekening Koran Dibongkar di Persidangan Kasus Reza Gladys, Nikita Mirzani Murka Singgung UU PDP
“Ini sangat-sangat kami sesalkan. Dari awal, kasus ini berjalan untuk memperoleh suatu bukti sah, dan itu tidak boleh bertentangan atau diperoleh dengan cara melawan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Togar menduga kasus ini memiliki cacat formil yang bisa memengaruhi status hukum Nikita.
“Patut kita duga, dan kita berharap, ini sudah cacat formil."
"Sehingga penetapan tersangka terhadap klien saya seharusnya gugur, dan Nikita bebas demi hukum. Mudah-mudahan hakim bisa melihat fakta hukum yang semakin terang benderang di persidangan,” pungkasnya.
Penjelasan Nikita Mirzani soal Rekening Korannya yang Terbuka di Persidangan
Lewat unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172 yang dikelola adminnya, Nikita Mirzani menyinggung soal Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) setelah rekening korannya dibongkar di persidangan.
"Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)..,
Mengatur bahwa data pribadi, termasuk data transaksi keuangan nasabah, harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh dibuka tanpa izin yang jelas dari pemilik data (nasabah)," tulis Nikita Mirzani dikutip TRIBUNNEWS, Senin (18/8/2025).
Ibu tiga anak itu juga sempat menyinggung soal ancaman hukuman bagi pelanggar Undang-undang tersebut.
"Pelanggaran dapat berakibat sanksi administratif dan pidana," sambungnya.
Tak hanya itu saja, sahabat dekat Dokter Oky Pratama tersebut juga menyinggung soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998)
Pasal 47 ayat (1) mengatur tentang rahasia bank yang harus dijaga oleh bank dan pihak terkait..,
Pelanggaran rahasia bank termasuk membuka data transaksi nasabah tanpa izin adalah perbuatan pidana.
Baca juga: Jawaban Menohok Zanzabella soal Pernyataan Nikita Mirzani yang akan Beri Rp5 Miliar ke Reza Gladys
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), misalnya POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juga mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan informasi nasabah," imbuh wanita yang mengawali kariernya di tahun 2010 itu.
Di akhir keterangannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan kekecewaan yang amat mendalam saat data transaksinya di bank swasta tersebut diungkap di persidangan kasus Reza Gladys.
"Sebagai nasabah prioritas di salah satu bank terbesar di Indonesia, saya terkejut ketika dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys, yang bahkan belum ada putusan bersalah..,
Rekening koran pribadi saya dibongkar hingga Februari 2025 dan dibacakan di persidangan tanpa izin saya.
Padahal sesuai BAP, transaksi yang dipermasalahkan hanya Rp2 miliar transfer ke PT Bumiwisesa dan Rp2 miliar tunai, lalu apa relevansinya membuka seluruh isi rekening hasil kerja saya.
Seharusnya yang diperiksa adalah rekening pihak pelapor, bukan saya.
Kejadian ini bukan hanya menunjukkan liciknya permainan hukum, tapi juga membuat saya bertanya: jika privasi nasabah prioritas saja bisa dilanggar, bagaimana nasabah biasa bisa merasa aman?
Managed by team," tukasnya.
Klarifikasi Bank Swasta yang jadi Saksi di Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys
Di momen itu Nikita Mirzani juga mengunggah klarifikasi yang diberikan oleh pihak bank swasta tersebut.
Dalam potongan surat yang diunggah Nikita Mirzani, terlihatsebuah pernyataan tentang salah satu staff bank tersebut diminta kehadirannya sebagai saksi dalam kasus yang menyeret nama ibunda Laura Meizani alias Lolly itu.
"Topik/Isu: Kehadiran Perwakilan B** sebagai saksi
Jakarta, 14 Agustus 2025 - Sehubung dengan kehadiran pihak perwakilan B** sebagai saksi pada salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/), kami dapat sampaikan bahwa B** sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia.
B** senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Perlu kami tegaskan bahwa B** senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian disampaikan.
Terima kasih," bunyi isi surat dari pihak bank swasta yang diunggah ulang oleh Nikita Mirzani.
Kronologi Singkat Nikita Mirzani Dilaporkan Reza Gladys
Konflik Nikita Mirzani dengan dokter asal Cianjur, Jawa Barat, Reza Gladys itu berawal di tahun 2024 lalu.
Di mana pada saat itu, Nikita Mirzani mengulas secara negatif produk skincare milik Reza Gladys lewat siaran langsung di TikTok.
Istri Dokter Attaubah Mufid itu merasa dirugikan secara reputasi dan bisnis, lalu mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, Mail Syahputra, untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.
Singkat cerita dari hasil obrolan itu, Reza Gladys dimintai sejumlah uang sebagai 'uang tutup mulut'.
Di tanggal 14 November 2024 Reza Gladys terpaksa menyerahkan uang Rp2 miliar secara transfer dan Rp2 miliar sehari setelahnya secara tunai ke pihak wanita yang akrab disapa Ami Nikita itu.
Buntut dari hal itu Reza yang merasa dirugikan langsung melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Kemudian Nikita dan Mail ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Siber Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.
Kini kasus tersebut pun masih bergulir panas di meja hijau.
(Tribunnews.com, Rinanda/Gabriella)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.