Kamis, 21 Agustus 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Kuasa Hukum Vadel Badjideh Laporkan Fahmi Bachmid ke Peradi, Dinilai Langgar Kode Etik

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, resmi melaporkan pengacara Fahmi Bachmid Pengacara Nikita Mirzani ke Peradi.

Kolase Tribunnews/YouTube Intens Investigasi
Kuasa hukum terdakwa Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, resmi melaporkan pengacara Fahmi Bachmid Pengacara Nikita Mirzani ke Peradi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum terdakwa Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, resmi melaporkan pengacara Fahmi Bachmid ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Fahmi Bachmid adalah pengacara kondang yang menangani kasus Nikita Mirzani seperti laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur hingga pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Fitri Salhuteru jadi Saksi Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Tetap Yakin sang Dancer Dihukum Berat

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Fahmi Bachmid yang dinilai menyebarkan informasi tidak benar mengenai jalannya persidangan.

Oya Abdul Malik menyampaikan, dirinya selama ini memilih diam meski beberapa kali Fahmi Bachmid dianggap mengeluarkan pernyataan yang dianggap keliru.

“Selama ini saya cukup diam dengan statement beliau. Tapi saya rasa saya enggak bisa diemin lagi. Saya juga punya batasnya. Sehingga saya melaporkan secara resmi kepada majelis dan ditembuskan kepada Peradi atas pelanggaran kode etik,” ujar Oya di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Kasus Vadel Badjideh, Fitri Salhuteru Minta Netizen Stop Bully Putri Nikita

Oya menegaskan, pernyataan Fahmi tidak sesuai dengan fakta persidangan. 

Bahkan, ia heran mengapa Fahmi bisa menyampaikan isi persidangan, padahal yang bersangkutan tidak hadir.

“Yang saya heran, dia tidak ada di ruang sidang, tapi bisa menyampaikan apa yang terjadi. Itu agak aneh buat saya. Dan 1.000 persen saya nyatakan itu tidak benar,” ucapnya.

Laporan resmi dilayangkan pada 24 Juli 2024 kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ditembuskan ke Peradi.

Menurut Oya, informasi yang disampaikan Fahmi berpotensi menyesatkan publik. Salah satunya mengenai tudingan Vadel membeli obat untuk aborsi anak Nikita Mirzani, LM.

“Ini kalau saya diamkan bisa jadi fitnah yang terus berkembang sehingga publik percaya betul apa yang dikatakan beliau,” tambahnya.

“Enggak pernah ada itu (Vadel membeli obat aborsi). Faktanya enggak ada,” tegasnya.

Ia berharap semua pihak bisa lebih bertanggung jawab dalam memberikan pernyataan ke publik, terlebih seorang advokat.

“Cobalah, kita-kita ini bertanggung jawab atas lisan kita di akhirat nanti. Jadi sampaikan yang benar,” imbuh Oya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan