Fariz RM Terjerat Narkoba
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Digelar 4 September 2025, Pengacara Berharap Direhabilitasi
Nasib musisi Fariz RM terkait kasus narkoba akan ditentukan pada 4 September 2025, sang pengacara berharap kliennya bisa direhabilitasi.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Fariz RM diketahui pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007.
Dalam penagkapan tersebut polisi mendapati barang bukti i 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
Fariz RM pun divonis delapan bulan penjara dan dipotong masa hukuman.
Pada 6 Januari 2015, ia kembali ditangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya.
Tak berhenti di situ, 24 Agustus 2018 ia kembali ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu.
Musisi 66 tahun itu mendapatkan hukuman rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor.
Pada 18 Februari 2025, Fariz RM ditangkap kembali di Bandung, Jawa Barat.
Kini ia ditahan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Fariz RM Ungkap Penyesalan
Dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/202), Fariz RM mengakui kesalahannya dan berjanji akan berhenti menggunakan narkoba.
"Seperti yang saya sampaikan di pemeriksaan terdakwa yang lalu, saya mengambil sebuah kesalahan. Kesalahan saya yang terbesar adalah saya memilih untuk menggunakan narkotika di masa muda dulu, yang selanjutnya menjadi kebiasaan buruk dalam diri saya," ujar Fariz RM.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoinya, Fariz RM: Saya Percaya Proses Hukum
Meski demikian, Fariz menegaskan tidak pernah menggunakan narkoba saat bekerja sebagai seorang musisi.
Ia menegaskan, narkotika tidak mempengaruhi pekerjaannya.
"Walaupun secara jujur harus saya sampaikan, hal tersebut tidak mengganggu aktivitas profesi saya, karena saya tidak pernah mempergunakan narkotika di saat bekerja, sehingga tidak mempengaruhi reputasi secara langsung," ucapnya.
Fariz mengungkapkan dirinya sudah berulang kali berusaha pulih.
Ia menyinggung pengalaman rehabilitasi pada kasus ketiga di tahun 2018 yang menurutnya bermanfaat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.