Kabar Artis
Piyu Padi dan Ari Bias Sampaikan Pesan untuk Para Musisi di Tengah Kisruh Hak Cipta dan Royalti
Di tengah kisruh masalah hak cipta dan royalti lagu, Piyu Padi dan Ari Bias sampaikan pesan untuk para musisi.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polemik hak cipta dan royalti lagu masih menjadi sorotan para musisi, penyanyi, hingga pencipta lagu.
Kasus ini berawal dari permasalahan Agnez Mo dengan Ari Bias soal perizinan.
Dalam kasus itu Agnez Mo dinyatakan bersalah lantaran membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin.
Setelah ramainya masalah itu, beberapa penyanyi digugat oleh pencipta lagu atas karya yang dibawakan tanpa izin.
Kini kisruh tersebut juga menyita perhatian dari pemerintah hingga ikut menyelesaikan masalah yang ada.
Para musisi hingga pencipta lagu ikut dilibatkan dalam diskusi membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta bersama DPR RI.
Gitaris band Padi, Piyu, serta Ari Bias juga ikut dalam diskusi tersebut.
Mereka menjadi perwakilan dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang belakangan ini menyurakan nasib para pencipta lagu.
Piyu memberikan pesan kepada para musisi di tengah kisruh hak cipta dan royalti.
Ia meminta para musisi untuk terus berkarya sembari menunggu terciptanya peraturan yang jelas.
"Kalau saya sih ya mereka tetap berkarya saja," ujar Piyu, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: LMKN Tegaskan Sentralisasi Penarikan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik di Ruang Komersil
Gitaris 52 tahun itu menyampaikan, AKSI kini akan terus berjuang demi kebaikan industri musik Tanah Air.
Dirinya berharap tata kelola royalti nantinya ada regulasi yang jelas agar para pencipta lagu bisa mendapatkan hak atas karyanya.
"Kita dari AKSI berjuang untuk yang lebih baik, untuk sistem tata kelola royalti yang lebih baik, untuk kesejahteraan para pencipta lagu yang lebih baik," ungkap Piyu.
Sementara Ari Bias, mengungkap harapannya agar terciptanya keharmonisan antara penyanyi dengan pencipta lagu.
Ia ingin penyanyi dan pencipta lagu bisa sama-sama saling menguntungkan.
"Inginnnya ada keadilan ya, jadi pencipta dan penyanyi itu harmonis dan ada keadilan antara dua entitas ini," kata Ari Bias.
Menurutnya, adanya kisruh ini merupakan imbas dari ketidakjelasan dari sistem yang ada di industri musik Tanah Air.
"Nah selama ini keadilan tidak berhasil diciptakan dari sistem yang selama ini berlangsung dari 2014 itu."
"Makanya ke depannya kita harapkan ada keadilan di situ. Keadilan untuk pencipta dan keadilan juga untuk penyanyi," tutur Ari.
Baca juga: Diskusi Masalah Hak Cipta di DPR, BCL Berharap Ada Kejelasan Peraturan Perizinan ke Pencipta Lagu
Hak cipta lagu merupakan hak eksklusif yang bisa musisi peroleh dari penciptaan sebuah karya seni yang berupa musik dan lagu.
Ketika sebuah lagu yang sudah terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) digunakan untuk sesuatu yang bersifat komersial, maka pemilik hak cipta akan mendapatkan keuntungan atau royalti dari kegiatan tersebut.
Aturan mengenai perlindungan terhadap hak cipta lagu bisa kita temukan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Pada Undang-Undang tersebut tertulis bahwa sebuah ciptaan yang berupa karya seni lagu akan mendapatkan perlindungan hukum.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.