Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Isi Chat Nikita Mirzani-Dokter Oky Dibongkar Ahli Digital Forensik, Bahas soal 4 Liter dan Uang KPR
Chat Nikita Mirzani dengan Dokter Oky terkuak di sidang, ahli forensik ungkap percakapan soal 4 liter dan KPR.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare, dr. Reza Gladys, pada Kamis (11/9/2025).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kali ini ,menghadirkan saksi ahli digital forensik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus yang menyeret Nikita ini bermula dari ulasan buruk yang ia lontarkan terhadap produk skincare Reza pada 2024.
Tidak lama setelah itu, Reza menghubungi Nikita melalui asisten pribadinya, Mail Syahputra.
Dari komunikasi tersebut, muncul dugaan permintaan uang tutup mulut.
Merasa dirugikan hingga Rp4 miliar, Reza kemudian melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Nikita dan Mail resmi ditahan pada 4 Maret 2025. Hingga kini, aktris 39 tahun itu sudah tujuh bulan mendekam di balik jeruji besi.
Chat dengan Dokter Oky Dibongkar Ahli Digital Forensik
Dalam sidang terbaru, Ahli Digital Forensik Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, memaparkan isi percakapan serta riwayat telepon yang berkaitan dengan perkara pemerasan tersebut.
Salah satunya adalah obrolan antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan, Oky Pratama, yang sebelumnya disebut di persidangan sebagai sosok yang menyarankan Reza Gladys memberikan uang kepada Nikita.
“Deal 4 liter yah daddy-nya Bems,” tulis Nikita pada 11 November 2024 sore, dikutip Tribunnews dari Youtube Intens Investigasi, Jumat (12/9/225).
Baca juga: Pernah Lakukan Operasi Leher, Nikita Mirzani Mengeluh Tidur di Kasur Tipis Selama 7 Bulan di Penjara
Tak lama kemudian, Nikita kembali mengirimkan pesan bernuansa syukur kepada Oky.
“Akhirnya aku bisa bayar sisa KPR-ku. Terima kasih daddy-nya Bems,” kata Nikita.
Jaksa menegaskan bahwa potongan percakapan ini sudah pernah dimunculkan sebelumnya dalam pembacaan dakwaan pada sidang perdana, Selasa (17/6/2025).
Rekaman Percakapan Lain
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.