Kabar Artis
Soroti Nasib Pencipta Lagu, Judika Ungkap Harapannya terhadap Revisi UU Hak Cipta
Penyanyi Judika ungkap harapannya terhadap revisi Undang-Undang Hak Cipta, masih pikirkan nasib pencipta lagu.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi sekaligus pencipta lagu Judika bicara soal polemik hak cipta.
Masalah hak cipta sampai saat ini masih menjadi sorotan para penyanyi, musisi, hingga pencipta lagu.
Hak cipta lagu merupakan hak eksklusif yang bisa musisi peroleh dari penciptaan sebuah karya seni yang berupa musik dan lagu.
Ketika sebuah lagu yang sudah terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) digunakan untuk sesuatu yang bersifat komersial, maka pemilik hak cipta akan mendapatkan keuntungan atau royalti dari kegiatan tersebut.
Ramainya masalah tersebut hingga membuat pemerintah turun tangan membantu menyelesaikan polemik yang ada.
Baru-baru ini, para musisi hingga pencipta lagu ikut dilibatkan dalam diskusi membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta bersama DPR RI.
Salah satunya penyanyi Judika yang ikut dalam diskusi tersebut.
Judika masih menyoroti nasib para pencipta lagu.
Dirinya berharap setelah adanya revisi UU, nantinya bisa memperjelas regulasi agar pencipta lagu bisa mendapatkan haknya.
"Setelah ini revisinya mudah-mudahan menyenangkan semua pihak terutama para pencipta lagu."
"Itu yang selama ini memang hak-haknya itu masih banyak yang tersumbat," ucap Judika, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Piyu Padi dan Ari Bias Sampaikan Pesan untuk Para Musisi di Tengah Kisruh Hak Cipta dan Royalti
Menurut penyanyi 47 tahun itu, masalah ini memang harus diselesaikan bersama oleh semua pihak yang berkecimpung di industri musik Tanah Air.
"Ini harus dibereskan bersama-sama," kata Judika.
Sebagai penyanyi, Judika mengaku selama ini sudah menjalankan sesuai regulasi yang ada.
Sehingga ia menginginkan adanya regulasi yang jelas agar tak lagi terjadi kesalahpahaman antara promotor, penyanyi dan pencipta lagu.
Bahkan dikatakan Judika, penyelenggara event musik sampai saat ini masih banyak yang bingung soal aturan pembayaran royalti.
"Kalau kita penyanyi ya menjalankan sesuai regulasi aja."
"Kan aku selalu bilang, aku juga pencipta lagu, semua kita hargain."
"Tapi kan memang regulasi ini penting supaya tidak ada fitnah-fitnah yang terjadi karena ketidakjelasan rules seperti apa. Jadi para event organizer (EO) sekarang masih banyak yang nanya," tutur Judika.
Masalah ini pertama kali mencuat setelah ramainya kasus Agnez Mo dengan Ari Bias.
Sebelumnya, Agnez Mo dinyatakan bersalah lantaran membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin.
Kasus tersebut berbuntut kepada para penyanyi yang turut digugat oleh pencipta lagu atas karya yang dibawakan tanpa izin.
Piyu Padi Soroti Lisensi dalam Pertunjukan Musik
Di sisi lain, gitaris band Padi, Piyu juga turut hadir dalam diskusi mengenai persoalan hak cipta.
Sebagai anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu hadir untuk menyampaikan pandangannya dari perspektif pencipta lagu.
Usai rapat, pemilik nama asli Satriyo Yudi Wahono ini menilai bahwa pertemuan kali ini masih dalam tahap awal.
"Ya, hari ini sih masih prematur ya, maksudnya masih baru pertemuan awal, masih tadi juga baru disampaikan akan membentuk tim perumus," ujar Piyu, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Baca juga: Diskusi Masalah Hak Cipta di DPR, BCL Berharap Ada Kejelasan Peraturan Perizinan ke Pencipta Lagu
Ia menjelaskan, revisi UU Hak Cipta akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari komposer, APSI, VISI, LMKN, hingga Komisi 10 dan Komisi 13 DPR RI.
"Itu nanti akan menjadi rumus revisi undang-undang cipta yang baru," tambah pria berusia 52 tahun ini.
Pencipta lagu Penjaga Hati ini juga menyebut materi yang diajukan masih bersifat pengantar.
"Iya, tadi kami sudah mengajukan materi, tapi cuma karena sifatnya baru perkenalan, baru permulaan, jadi hanya sekilas saja," ungkapnya.
Di akhir, ia menegaskan AKSI tetap konsisten untuk memperjuangkan kepentingan pencipta lagu.
"Pada intinya, dari AKSI itu Asosiasi Komposisi Seluruh Indonesia ingin tetap mengutamakan perizinan, tetap mengutamakan lisensi dalam sebuah pertunjukan. Supaya pertunjukan konser itu bisa berjalan, ya harus ada lisensi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.