Nikita Mirzani dan Keluarganya
Harapan Vadel Badjideh Jelang Pembacaan Duplik di Sidang Hari Ini: Semoga Bisa Meringankan
Vadel Badjideh berharap duplik dari pihaknya bisa meringankan hukuman atas kasus persetubuhan yang menjeratnya.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang menjerat Vadel Badjideh kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).
Sidang kali ini yakni pembacaan duplik dari pihak Vadel Badjideh.
Duplik adalah jawaban kedua sebagai penjelasan dalam proses sidang di pengadilan.
Duplik disebut juga sebagai jawaban atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara replik merupakan jawaban balasan yang diajukan oleh penggugat (atau penuntut umum) terhadap jawaban tergugat (atau pembelaan terdakwa) di dalam suatu proses hukum, baik perdata maupun pidana.
Tujuan utamanya adalah untuk menyanggah dan mematahkan argumen yang disampaikan pihak tergugat, sekaligus menegaskan kembali dalil-dalil dari penggugat.
Sebelumnya, Vadel Badjideh telah dituntut 12 tahun penjara atas laporan dari artis Nikita Mirzani soal dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Saat ditemui jelang sidang, pria yang dikenal sebagai dancer itu mengaku siap menjalani agenda sidang hari ini.
"Siap terus pastinya," kata Vadel, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Vadel kemudian mengungkap harapannya atas duplik yang akan dibacakan sebelum nantinya sidang putusan atas kasusnya.
Pria 21 tahun itu berharap mendapat keringanan hukuman dalam kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Vadel Badjideh Menangis, Kuasa Hukum Lega Pledoi Kliennya akan Ditanggapi Replik oleh JPU
"Semoga bisa meringankan, semoga bisa dicek lagi nanti kasusnya, sama bisa dikaji lagi semoga," ungkapnya.
Saat ditanya kondisi, Vadel mengaku dirinya dalam kondisi sehat.
Kini mendekam di Rutan Cipinang, ia menyebut banyak mendapat teman baru hingga mendapat pembelajaran hidup.
"Sehat alhamdulillah, banyak teman di sana, banyak yang support juga, banyak ngobrol, banyak yang ngajarin juga jadi lebih baik lagi," tutur Vadel.
Kasus ini mencuat buntut Vadel menjalani hubungan dengan putri Nikita Mirzani, LM.
Nikita Mirzani kemudian melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 12 September 2024, lalu.
Laporan itu terkait adanya dugaan Vadel Badjideh melakukan hubungan badan dengan LM hingga meminta untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.
Tanggapan Kuasa Hukum soal Replik dari JPU
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, merespons replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Menanggapi replik dari JPU, Oya Abdul Malik menyebut sebagai suatu hal yang lucu.
Hal itu lantaran Oya menilai jawaban tersebut tak berkaitan dengan apa yang disampaikan pihaknya sebelumnya.
"Ya lucu aja, nggak nyambung."
"Maksudnya gini, lucunya yang kita sampaikan apa yang dijawab apa, gitu aja," kata Oya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Baca juga: Kuasa Hukum Ceritakan Kesungguhan Tobat Vadel Badjideh hingga Sering Bangun untuk Tahajud
Namun Oya mengaku tak akan mempermasalahkan hal tersebut.
Menurutnya, setiap orang memiliki argumentasinya sendiri.
"Tapi ya nggak apa-apa juga, masing-masing kan punya argumentasi ya," katanya.
Sementara Vadel pun disebut Oya juga sempat merasa bingung dengan replik dari JPU.
"Ya dia cuman bingung aja 'Udah ini begini doang?' gitu," beber Oya.
Keluarga Pasrah dengan Hasil Putusan
Sementara itu, keluarga kini memilih pasrah menerima apa pun hasil putusan hukuman yang diberikan kepada Vadel Badjideh nantinya.
Kakak pertama Vadel, Martin Badjideh, mengaku bakal menerima jika sesuai dengan porsinya mengenai apa yang telah dilakukan sang adik.
"Ya (menerima), tapi sesuai porsinya, selama semua itu porsi yang dari Vadel sendiri apa ya kita pasti terima," ungkap Martin, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
Keluarganya kini hanya bisa berserah diri kepada Tuhan soal hukuman yang nantinya diterima oleh Vadel.
Martin yakin bahwa Vadel bisa mendapatkan keadilan yang layak.
"Kalau udah di luar porsi itu ya kita serahin sama Allah gimana nanti keadilan dari sana," ucapnya.
Kendati demikian keluarga masih berharap Vadel bisa dibebaskan dalam kasus ini.
Personil grup dance VLADD itu diharapkan bisa kembali berkarya lagi jika bisa bebas dari kasus yang viral ini.
"Kalau dari keluarga maunya lepaslah."
"Maunya bebas, maunya bisa berkarya lagi, tapi nanti kan gimana persidangannya kita belum tahu," ungkap kakak kedua Vadel, Bintang Badjideh.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.